Gedung PT SPM Jalan Pulau Bangkalan No 8 KIM 1 Medan disewa dari
Pengelola KIM, kemungkinan sudah habis masa kontraknya.
Mana mau lebaran lagi! Kami berharap kepada Bapak Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap pemilik PT. SPM dan bila perlu mempidanakan pemiliknya karena sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja No 2 tahun 2022
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Surat Anjuran
dan Nota Penetapan Upah dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah diterima oleh
pemilik PT Surya Plasindo Mas (PT. SPM) berinisial SS alias Kok Min di Jalan
Pulau Bangkalan No.8 KIM (Kawasan Industri Mabar) 1 Medan-Sumatera Utara, namun
tak ada jawaban apapun dari pihak perusahaan.
Sehingga nasib 24
eks karyawan PT. SPM terkatung-katung, gaji dan pesangonnya tak dibayar.
|
Mesin Crusher Cincangan salah satu mesin aset PT SPM
telah dikeluarkan gedung. |
Informasi yang
berhasil dihimpun Majalahjurnalis.com dari 24 eks karyawan PT. SPM, Minggu
(26/3/2023) bahwa telah dikeluarkannya Nota Penetapan Upah dari Binwasnaker Disnaker
Provinsi Sumatera Utara untuk 24 orang eks karyawan PT. SPM pada tanggal 27
Januari 2023 dan anjuran dari mediator HI Disnaker Provinsi Sumatera Utara
untuk 23 orang eks karyawan juga sudah dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2023
lalu.
Dan pada tanggal
9 Januari 2023, satu orang karyawan lagi membuat pengaduan di Disnaker Kabupaten
Deli Serdang di Bidang HI dan juga sudah dikeluarkan anjurannya.
|
Pelan-pelan aset PT SPM dibawa kabur, guna menghindari pantauan karyawan yang menuntut haknya |
“Anehnya, Bang!
Ujar salah seorang eks karyawan PT SPM kepada Majalahjurnalis.com, setelah
keluar surat anjuran dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli
Serdang. Pihak pemilik PT SPM diam saja sepertinya kebal hukum mungkin karena
mereka menyewa Pengacara”.
Bagaimana nasib
kami? Ujar Sumber lagi, “Mana mau lebaran lagi! Kami berharap kepada Bapak Edy
Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Disnaker Provinsi Sumatera
Utara untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap pemilik PT. SPM dan bila
perlu mempidanakan pemiliknya karena sudah melanggar Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja No 2 tahun 2022”.
|
Inventaris PT SPM yang dapat disita oleh karyawan untuk membayar gaji dan pesangon karyawan.
|
"Rencananya apabila tidak ada etikat baik dari pemilik PT SPM, maka kami akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak kami yang pernah bekerja di PT SPM," ujar Sumber.
Menindaklanjuti
persoalan tersebut, Daniel Barus Mediator HI Disnaker Kabupaten Deli Serdang
melalui pesan WA-nya menjawab keluhan eks karyawan PT. SPM mengatakan, "Kam
naikkan aja berkas Anjuran Kam itu ke Pengadilan Negeri Medan biar dipanggil
nanti pemilik perusahaannya.”
|
Barang-barang milik PT SPM diangkut secara diam-diam guna menghindari pembayaran gaji dan pesangon karyawan. |
Sementara itu,
menurut salah seorang petugas di KIM 1 mengatakan kepada Majalahjurnalis.com, "mungkin
pun udah habis kontraknya ini bang sama KIM, karena pun semua mesin-mesin sudah
dibuka-in bang, sudah dipreteli satu-persatu dan dinamo-dinamo pun sudah
dibuka, trafo PLN pun sudah dibuka, bang! Ungkap petugas tersebut. (FS)
0 Comments