Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nasib 24 Eks Karyawan PT SPM di Medan Terkatung-katung, Gaji dan Pesangon Tak Dibayar

 

Gedung PT SPM Jalan Pulau Bangkalan No 8 KIM 1 Medan disewa dari Pengelola KIM, kemungkinan sudah habis masa kontraknya.


Mana mau lebaran lagi! Kami berharap kepada Bapak Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap pemilik PT. SPM dan bila perlu mempidanakan pemiliknya karena sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja No 2 tahun 2022



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Surat Anjuran dan Nota Penetapan Upah dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah diterima oleh pemilik PT Surya Plasindo Mas (PT. SPM) berinisial SS alias Kok Min di Jalan Pulau Bangkalan No.8 KIM (Kawasan Industri Mabar) 1 Medan-Sumatera Utara, namun tak ada jawaban apapun dari pihak perusahaan.
 
Sehingga nasib 24 eks karyawan PT. SPM terkatung-katung, gaji dan pesangonnya tak dibayar.

 

Mesin Crusher Cincangan salah satu mesin aset PT SPM telah dikeluarkan gedung.


Informasi yang berhasil dihimpun Majalahjurnalis.com dari 24 eks karyawan PT. SPM, Minggu (26/3/2023) bahwa telah dikeluarkannya Nota Penetapan Upah dari Binwasnaker Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk 24 orang eks karyawan PT. SPM pada tanggal 27 Januari 2023 dan anjuran dari mediator HI Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk 23 orang eks karyawan juga sudah dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.
 
Dan pada tanggal 9 Januari 2023, satu orang karyawan lagi membuat pengaduan di Disnaker Kabupaten Deli Serdang di Bidang HI dan juga sudah dikeluarkan anjurannya.


Pelan-pelan aset PT SPM dibawa kabur, guna menghindari pantauan karyawan yang menuntut haknya


“Anehnya, Bang! Ujar salah seorang eks karyawan PT SPM kepada Majalahjurnalis.com, setelah keluar surat anjuran dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang. Pihak pemilik PT SPM diam saja sepertinya kebal hukum mungkin karena mereka menyewa Pengacara”.
 
Bagaimana nasib kami? Ujar Sumber lagi, “Mana mau lebaran lagi! Kami berharap kepada Bapak Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap pemilik PT. SPM dan bila perlu mempidanakan pemiliknya karena sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja No 2 tahun 2022”.


Inventaris PT SPM yang dapat disita oleh karyawan untuk membayar gaji dan pesangon karyawan.


"Rencananya apabila tidak ada etikat baik dari pemilik PT SPM, maka kami akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak kami yang pernah bekerja di PT SPM," ujar Sumber.
 
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Daniel Barus Mediator HI Disnaker Kabupaten Deli Serdang melalui pesan WA-nya menjawab keluhan eks karyawan PT. SPM mengatakan, "Kam naikkan aja berkas Anjuran Kam itu ke Pengadilan Negeri Medan biar dipanggil nanti pemilik perusahaannya.”


Barang-barang milik PT SPM diangkut secara diam-diam guna menghindari pembayaran gaji dan pesangon karyawan.


Sementara itu, menurut salah seorang petugas di KIM 1 mengatakan kepada Majalahjurnalis.com, "mungkin pun udah habis kontraknya ini bang sama KIM, karena pun semua mesin-mesin sudah dibuka-in bang, sudah dipreteli satu-persatu dan dinamo-dinamo pun sudah dibuka, trafo PLN pun sudah dibuka, bang! Ungkap petugas tersebut. (FS)

Post a Comment

0 Comments