Ketua Umum Partai Gerindra
Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh usai pertemuan di
Kediaman Prabowo, Hambalang, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu
(5/3/2023). Foto/MPI
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto
menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang
memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 tidak masuk
akal. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pun sepakat dengan Prabowo.
Hal tersebut diungkapkan mereka usai pertemuan di
Kediaman Prabowo, Hambalang, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu
(5/3/2023). Prabowo menegaskan putusan yang dilakukan PN Jakarta Pusat tidak
masuk akal.
Kemudian, Prabowo pun bertanya mengenai pendapat
Surya Paloh mengenai kasus tersebut. "Soal penundaan, saya kira banyak
komentar ya, banyak tokoh, Menko Polhukam kalau tak salah sudah memberi satu
tanggapan, dan itu kan pengadilan negeri di atasnya masih ada pengadilan tinggi
dan sebagainya," kata Prabowo.
"Dan saya kira sangat kurang arif atau tidak
masuk akal kalau ditunda-tunda terus. Gimana Pak (Surya Paloh)?"
sambungnya.
Bukannya menjawab pertanyaan Prabowo, Surya Paloh
justru tertawa, dan keduanya pun tertawa bersama. “Ya namanya juga usaha,”
celetuk Prabowo.
Mendengar ungkapan Prabowo, sontak awak media
bertanya. "Usaha siapa Pak?" kata awak media memastikan.
"Kalian lebih tahu dari saya," kata
Prabowo.
Selanjutnya, Surya Paloh juga mengatakan
pendapatnya soal putusan PN Jakarta Pusat sama dengan Prabowo Subianto.
"Saya pikir apa yang dijawab Mas Prabowo
sama aja sama saya. Apa bedanya. Titik dua sama dengan," kata Paloh.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima.
Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan
tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku
Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.
PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan
perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan
Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil
sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan
oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan
lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta
Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Sumber :
SINDOnews.com
0 Comments