Yaqut Cholil Qoumas
(dua kiri), mengenakan rompi tahanan.@Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah
tahanan (rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Keputusan ini diambil setelah
sebelumnya Yaqut menjalani penahanan di rumah selama beberapa hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
mengatakan pengalihan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam
proses penyidikan.
“Hari ini KPK melakukan
pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali
menjadi tahanan di rutan KPK,” ujar Budi.
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan,
Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. KPK memastikan seluruh
proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Budi menegaskan, penyidikan kasus
dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan dan saat ini
difokuskan pada penyempurnaan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap
penuntutan.
Sebelumnya, Yaqut menjalani penahanan
rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun, kebijakan tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah
muncul informasi bahwa Yaqut tidak berada di rutan saat pelaksanaan salat
Idulfitri.
KPK kemudian membenarkan adanya pengalihan
status penahanan tersebut.
Sejumlah kalangan, termasuk pakar
hukum dan aktivis antikorupsi, mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai
berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026. Dalam perkara ini, ia tidak
sendiri karena mantan staf khususnya, Ishfah Abdidal Aziz, juga turut
ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal dalam
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan
wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan
Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar
Rp 622 miliar.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar