Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Menag Yaqut Dikembalikan KPK ke Rutan

 

Mantan Menag Yaqut Dikembalikan KPK ke Rutan
Yaqut Cholil Qoumas (dua kiri), mengenakan rompi tahanan.@Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Yaqut menjalani penahanan di rumah selama beberapa hari.
 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan.
 
“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di rutan KPK,” ujar Budi.
 
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
 
Budi menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan dan saat ini difokuskan pada penyempurnaan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Sebelumnya, Yaqut menjalani penahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, kebijakan tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul informasi bahwa Yaqut tidak berada di rutan saat pelaksanaan salat Idulfitri.
 
KPK kemudian membenarkan adanya pengalihan status penahanan tersebut.
 
Sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum dan aktivis antikorupsi, mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.
 
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026. Dalam perkara ini, ia tidak sendiri karena mantan staf khususnya, Ishfah Abdidal Aziz, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
 
Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
 
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar