MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.
Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi menyampaikan terkait
ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personil Satres
Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (4/4/2023).
Petugas
mengamankan seorang laki laki pelaku narkoba inisial FLY (35) warga Jalan Jenderal
Sudirman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan
Pengaduan Masyarakat (Dumas), Minggu (2/4/2023) siang, tentang maraknya
peredaran sabu di Jalan KH. Ahmad Dahlan
Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya
tim melakukan penyelidikan, kemudian tim Opsnal Satres Narkoba melakukan
Undercover buy ke TKP tersebut dan sekitar pukul 16.30 wib, tim berhasil
mengamankan FLY serta seluruh barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sabu
berat 1.45 gram dan uang tunai senilai Rp 250 ribu serta 1 Unit timbangan
eletrik warna hitam.
Selanjutnya
tim membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres
Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap FLY terancam hukuman
maksimal 20 tahun penjara. (rel/Amin Hsb)
0 Komentar