MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan
menggerebek kampung narkoba di perlintasan rel kereta api Jalan Pancasila Pasar
VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pengedar
narkoba jenis sabu-sabu, FS (24) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar
Selamat, Kecamatan Medan Tembung. "Pengedar narkoba itu diringkus pada Senin (3/4/2023)
di Desa Tembung, Kabupaten Deli Serdang," kata Kapolrestabes Medan Kombes
Valentino Alfa Tatareda, Selasa (4/4/2023). Valentino menyebutkan penggerebekan itu berawal dari
informasi masyarakat soal adanya pengedar narkoba jenis sabu-sabu di
perlintasan rel kereta api di Jalan Pancasila Pasar VII, Desa Tembung,
Kecamatan Percut Sei Tuan. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung
meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan. "Selanjutnya personel
menemukan seorang laki-laki dan diketahui identitasnya adalah FS sedang berada
di dalam rumah kosong di pinggir rel kereta api," ucapnya. Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya melakukan
penggeledahan terhadap FS, dan ditemukan alat isap sabu-sabu atau bong serta
kaca yang di dalamnya ada sisa narkoba. Selain itu, juga ditemukan barang bukti
satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat (bruto) 1,03 gram. "Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke
Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan
pengembangan," pungkas dia. Sumber : Antara/JPNN
0 Comments