Ticker

7/recent/ticker-posts

Sus Warga Jalan Sugeng Gang Pardi di Deli Serdang Pukul Bayi Sampai Berdarah

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Uci Maulinda (27) melaporkan Sus ke Polrestabes Medan sesuai STTLP/1207/IV/2023SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 13 April 2023 terkait Sus tetangganya telah melakukan tindakan pidana melakukan penyerangan dengan menyiramkan air ke anaknya yang masih balita dalam gendongannya serta memukul bagian kepala anak bayi tersebut menggunakan gayung hingga berdarah.
 
Kejadian itu terjadi di Jalan Sugeng Gang Pardi Kolam Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
 
Korban sangat heran dengan sikap pelaku yang tiba-tiba emosi dan menyerang korban sedang berjalan di seputaran halaman  rumahnya dan mengancam korban. Atas kejadian itu, Sus bersama anak balitanya belum berani pulang kerumahnya.




Ia tak tau mengapa tetangganya itu sangat emosi sehingga menyiram dan memukul kepala bayinya sampai berdarah.
 
Ancaman pidana yang bakal diterima Sus melanggar Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (Sarmidin Sinaga)

Posting Komentar

0 Komentar