MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Uci Maulinda
(27) melaporkan Sus ke Polrestabes Medan sesuai STTLP/1207/IV/2023SPKT
POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 13 April 2023 terkait Sus tetangganya telah
melakukan tindakan pidana melakukan penyerangan dengan menyiramkan air ke
anaknya yang masih balita dalam gendongannya serta memukul bagian kepala anak
bayi tersebut menggunakan gayung hingga berdarah. Kejadian itu
terjadi di Jalan Sugeng Gang Pardi Kolam Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Korban
sangat heran dengan sikap pelaku yang tiba-tiba emosi dan menyerang korban
sedang berjalan di seputaran halamanrumahnya dan mengancam korban. Atas kejadian itu, Sus bersama anak
balitanya belum berani pulang kerumahnya.
Ia tak tau
mengapa tetangganya itu sangat emosi sehingga menyiram dan memukul kepala
bayinya sampai berdarah. Ancaman
pidana yang bakal diterima Sus melanggar Undang-Undang No. 35 tahun 2014
tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun
6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (Sarmidin Sinaga)
0 Komentar