Aisiah Sinta
Dewi Hasibuan (kiri)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Pihak Keluarga Aisiah Sinta Dewi
Hasibuan, korban tewas yang jatuh dari lift Bandara Kualanamu melalui suaminya
Ahmad Faisal bin Ibrahim telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim
Polri.
Pasalnya,
kasus yang saat ini ditangani Polresta Deliserdang tersebut, pihak keluarga
tidak yakin sehingga memilih melapor ke Bareskrim.
Direktur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra mengatakan upaya hukum yang
ditempuh pihak keluarga ke Bareskrim dinilai sah-sah saja.
“Nanti akan
dicek efektif dan efisiensi siapa yang paling berhak menangani perkara ini. Sebagai
contoh kalau dia (korban) melapor ke Bareskrim, Bareskrim punya kewenangan juga
melimpahkan perkara itu ke Polda atau Polres,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu
(3/5/2023).
Menurut
Irvan, perkara yang ditangani pihak Polresta Deliserdang, terkait adanya temuan
mayat di Lift Bandara Kualanamu, artinya pihak kepolisian menggunakan laporan
Model A.
“Jadi Polresta
Deliserdang juga mempunyai kewenangan menangani perkaranya ini, begitu juga
Bareskrim yang telah menerima laporan dari suaminya Aisiah dalam hal ini Ahmad
Faisal,” katanya.
Berdasarkan
hasil pengamatannya dalam kasus ini, pasal yang dilaporkan suami korban ke
Bareskrim berkaitan dengan Pasal 359 atau kelalaian yang menyebabkan orang
meninggal dunia. Selain itu, ada 6 perusahaan asing yang turut dilaporkan.
“Sah-sah
saja pihak keluarga melapor ke Bareskrim untuk mempermudah pemeriksaan atau
mempercepat pemeriksaan tersebut,” urainya.
Atas hal
itu, lanjutnya, LBH Medan meminta pihak Angkasa Pura II agar lebih
memperhatikan berkaitan dengan pelayanan di Bandara Kualanamu. Karena menurut
Irvan, hal itu merupakan hak dari perlindungan konsumen pengguna jasa
penerbangan.
“Inikan
merupakan hak asasi manusia yang memang harus dipenuhi konsumen. Yang pasti
perkara ini harus disampaikan secara transparan oleh aparat penegak hukum, apa
sih yang sebenarnya terjadi apakah murni kelalaian pengelola lift tersebut.
Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.
Ia tak ingin
dalam kasus ini, justru yang ditumbalkan adalah para pekerja-pekerja bandara,
mengesampingkan pertangung jawaban pihak perusahaan besar yang mengelola
Bandara Kualanamu.
“Tetapi
harus ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan-perusahaan yang mengelola
(bandara) ini, untuk perbaikan-perbaikan untuk pelayanan konsumen,” pungkasnya.
Diketahui,
korban Aisiah mengantarkan keponakannya ke Bandara Kualanamu, Senin (24/4/2023)
malam.
Berdasarkan
rekaman CCTV, korban naik lift sendirian ke lantai 2. Dia mengira lift yang
digunakan rusak dan sempat menelpon keponakannya.
Di saat
itulah, dia berusaha membuka pintu lift menggunakan tangan kirinya. Saat pintu
terbuka, dia tidak melihat arah depan, hingga akhirnya terjatuh ke lorong kecil
di depan lift.
Jasad korban
ditemukan Kamis (27/4) sore, diawali terciumnya aroma busuk di dalam lift.
Terkait insiden ini keluarga korban menilai kematian Aisiah karena sistem
keamanan Bandara Kualanamu tidak profesional.
Sumber : sumutpos.co
0 Komentar