MAJALAHJURNALIS.Com (Fotonews-Deliserdang) – Duka yang sangat mendalam dirasakan warga di Jalan Kesuma Dusun XV Desa
Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera
Utara.
Rakyat kecil sudah tak ada tempat lagi dihati para Pejabat, Penguasa dan
Pengusaha serta Aparat Negara. Itulah yang dirasakan warga tersebut saat alat
berat (beko) meluluhlantahkan bangunan yang sudah berpuluh tahun mereka tempati
hanya dikarenakan kabarnya HGU 152 PTPN II yang nyatanya beralih tangan kepada
Pengembang.
Akses jalan keluar masuk ke Jalan Kesuma tempat rumah warga
diluluhlantahkan ditutup dengan alasan mengada-ada. Dugaan HGU 152 yang diklaim PTPN II tersebut masih diragukan
keabsahannya, selain bertentangan dengan Perda No.2 tahun 2002 Pemkab Deli
Serdang juga HGU 152 seperti siluman, selalu dibicarakan tetapi wujud aslinya
tak pernah dilihat warga.
Padahal di Perda No. 2 tersebut yang menyatakan sudah tidak ada lagi
Kebun, karena areal kebun tersebut akan dijadikan pemukiman masyarakat,
perkantoran atau pergudangan karena masuk RUTR (Rencana Untuk Tata Ruang) Kecamatan
Percut Sei Tuan. Nyatanya kemungkinan pemukiman yang dimaksud para penggusur warga
tersebut adalah untuk pemukiman kalangan masyarakat tertentu saja.
Namun apa daya, kekuatan rakyat kecil hanya mampu berteriak dan menangis
saja. Inilah penomena yang terjadi pada hari Rabu (31/5/2023) siang yang
dialami warga di Jalan Kesuma. Padahal akses sekolah tempat anak-anak belajar pun ikut diratakan, saat
ini, Kamis (1/6/2023) pagi pantauan Majalahjurnalis.com siswa tersebut terlantar
karena sudah tidak ada lagi sarana untuk belajar buat adik-adik itu.
Warga kecil dari segelintiran orang-orang terpencil itu hanya bisa meratap
sedih melihat bangunan yang dibangunnya dari hasil cicil mencicil, rata dengan
tanah. Sepertinya mereka hidup dinegara BAR-BAR. Pejabat di Republik ini hanya
mampu melihat dan mendengar, akan tetapi tak mampu berbuat apa-apa untuk
rakyatnya yang ditindas oleh pelaku-pelaku orang-orang berduit. (Budi Setioso)
0 Komentar