MAJALAHJURNALIS.Com
(Labura) - Unit Reskrim PolsekKualuh Hilir melakukan penangkapan pelaku pencurian barang berharga
masuk melalui jendela rumah di Dusun Sei Sialanggatab, Desa Teluk Piai
Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (21/6/2023)
sekitar pukul 14.00 Wib. Pelaku diketahui bernama Romadhona
Tanjung alias Madon. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Safaruddin Sitorus
sesuai LP/B/43/VI/2023/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LABUHANBATU/POLDASU Tanggal 21
Juli2023. Pencurian itu terjadi, Senin (19/6/2023)
sekira pukul 05.30 Wib, di Dusun Sialanggatap Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh
Hilir. Pelaku disangkakan mengambil barang berharga. Menurut Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham
Harahap SH, MH kepada Majalahjurnalis.commenerangkan sesuai laporan Safaruddin Sitorus warga Dusun Sialanggatap
Desa Teluk Piai. Kanit Reskrim Polsek Hilir IPDA Jhonly HW.
Purba melakukan Quik Respons dengan cara lidik keberadaan pelaku. Pelaku diketahui sedang berada di rumahnya
di Dusun Sialanggatap Desa Teluk Piai. Setelah di interogasi, pelaku mengakui
bahwa benar telah melakukan pencurian pada hari Senin 19 Juli 2023 sekira pukul
05.00 Wib di rumah Safaruddin dengan cara membuka jendela rumah kemudian
mengambil HP korban dengan menggunakan tangan dan alat bantu satu potong kayu. Pelaku diboyong ke Polsek beserta
barang bukti berupa 3 unit HP, 1 buah dompet dan 1 buah anting emas. (Amin Hsb)
0 Comments