Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersandung Korupsi, Mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 

Sidang tuntutan Kepala Cabang Bank Sumut Stabat. (Foto: Raja Malo Sinaga/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mantan Kepala Cabang Bank Sumut Stabat, Isben Hutajulu, dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia didakwa dalam kasus korupsi pencairan kredit satuan pendidikan kerja sama tahun 2016.
 
Jaksa penuntut umum (JPU), Riski Pradana menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
 
Atas perbuatan terdakwa jaksa Rizki menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan kurungan penjara 2,5 tahun. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
 
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Riski Pradana, Senin (26/6/2023).
 
"Sementara didenda sebesar Rp 100 juta. Subsider 3 bulan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan." sambungnya.
 
Adapun dugaan kasus tipikor ini bermula saat diadakannya pelelangan umum untuk memilih penyedia barang dan jasa paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi gedung gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara TA. 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,6 miliar. Dalam proses lelang itu, PT. Pollung Karya Abadi terpilih sebagai pemenang.
 
Namun H. Suherdi yang disebut selaku Direktur PT. Pollung Karya Abadi yang bertanggungjawab penuh dalam melakukan perbuatan hukum pada PT. Pollung Karya Abadi bukanlah pemilik sebenarnya. Diketahui bahwa H. Suherdi sebenarnya hanya meminjam perusahaan PT. Pollung Karya Abadi dari Ir. Henri Lumbangaol selaku pemilik dan Direktur Utama PT. Pollung Karya Abadi.
 
Meski demikian, proses pelelangan tetap berlanjut. Hingga pada 7 Oktober 2017 Suherdi mengurus rekening perusahaan atas kemenangan lelang tersebut di Bank Sumut Cabang Pembantu Kantor Gubernur Sumatera Utara dan meminta untuk peminjaman modal awal lantaran Suherdi tak memiliki modal untuk memulai proyek. Namun lantaran tak ada kontrak kerja yang jelas, permintaan peminjaman modal itu dibatalkan.
 
Kemudian Suherdi membuat surat permohonan tetapi karena tidak sesuai persyaratan, permohonan itu kembali ditolak. Sehingga Suherdi meminta Fakhrizal membuat permohonan Kredit SPK.
 
Dalam pembuatan surat, Fakhrizal lebih dulu meminta izin Isben Hutajulu selaku Pemimpin PT.Bank Sumut Cabang Stabat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut Nomor: 051/Dir/DSDM-PSDM/SK/2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang Mutasi.
 
Alhasil proses persetujuan kredit dapat dilakukan walaupun tanpa adanya dokumen kontrak sebagai syarat utama dalam pengajuan Kredit SPK pada Bank Sumut.
 
Lalu pada tanggal 19 Oktober 2016 Suherdi kembali datang ke PT.Bank Sumut Cabang Stabat untuk memasukkan surat permohonan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat dengan nilai plafon kredit sebesar Rp 1,5 miliar yang bertujuan untuk membiayai pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi gedung gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara TA. 2016 dan membawa dokumen pendukung lainnya.
 
Kemudian siasat tindak korupsi itu diteruskan kepada Ir. Suyono selaku Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara. Namun dalam kasus proyek ini ternyata Suyono tidak berhak untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena dirinya bukanlah merupakan orang yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
 
Diketahui Ir. Suyono nekat menandatangani berkas itu karena sebelumnya Suherdi pernah membantu Ir. Suyono untuk melakukan pembelian gabah sebesar Rp 30 juta.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments