MAJALAHJURNALIS.Com (Madina)
- Adanya dugaaan penyalahgunaan wewenang dan
jabatan yang dinilai mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Itulah yang
terjadi di Koperasi Produsen Usaha Kita bersama kebun plasma Desa Patiluban
Hilir Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara periode
2019 – 2023 yang bermitra dengan PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS). Disampaikan Arsan
selaku Koordinator anggota Koperasi, kepada Majalahjurnalis.com, Kamis
(6/7/2023) di Natal Madina, dinilainya adanya dugaan yang disangkakan terhadap
oknum koperasi. Menyikapi hal itu,
pada tanggal7 Juni 2023 membuat 47dari 95 jumlah anggota koperasi membuat surat
pernyataan guna melengkapi Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera
Utara di Medan. Dengan terbitnya
SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pada tanggal 27
Juni 2023, berartiSurat Pengaduan
Masyarakat diterima oleh Polda Sumatera Utara. Sebelumnya, masih
menurut Arsan, anggota Koperasi Produsen
Usaha Kita Bersama Patiluban telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi &
UMKM Mandailing Natal sebagai Pembina serta mediator terhadap perselisihan
internal koperasi. Namun fungsi ini tidak
dirasakan oleh anggota koperasi, pasalnya oknum Kabid Kelembagaan terkesan
melindungi Pengurus. Sewaktu anggota
koperasi beramai-ramai mendatangi Dinas Koperasi untuk meminta beraudiensi
sesuai jadwal pada surat yang sebelumnya telah dikirim, anggota dibohongi
dengan pernyataan Kabid yang belum mengundang Pengurus padahal pengurus sudah
berada dibelakang kantor dinas koperasi tersebut. Ditambahkannya
lagi, pada rapat pembagian Sertifikat Hak Milik anggota, usulan anggota meminta
Kabid selaku pimpinan rapat agar membuat agenda untuk Rapat Anggota Luar Biasa
tidak diindahkan. Ada upaya mediasi
dengan azas kekeluargaan sebagai landasan perkoperasian telah dilakukan oleh
anggota,namun hingga saat ini belum ada
respon klarifikasi dari pihak pengurus. “Langkah hukum
adalah upaya yang harus ditempuh untuk mendapatkan hak-hak anggota kembali
nantinya, semoga dengan presisi polri aduan masyarakat tersebut dapat segera
terselesaikan secara adil,” tegas Arsan. (ARS)
0 Komentar