Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anggota Koperasi Produsen Usaha Kita Bersama Patiluban Melaporkan Pengurusnya ke Polda Sumut

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Madina) - Adanya dugaaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dinilai mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
 
Itulah yang terjadi di Koperasi Produsen Usaha Kita bersama kebun plasma Desa Patiluban Hilir Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara periode 2019 – 2023 yang bermitra dengan PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS).
 
Disampaikan Arsan selaku Koordinator anggota Koperasi, kepada Majalahjurnalis.com, Kamis (6/7/2023) di Natal Madina, dinilainya adanya dugaan yang disangkakan terhadap oknum koperasi.  
 
Menyikapi hal itu, pada tanggal  7 Juni 2023 membuat 47  dari 95 jumlah anggota koperasi membuat surat pernyataan guna melengkapi Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara di Medan.
 
Dengan terbitnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pada tanggal 27 Juni 2023, berarti  Surat Pengaduan Masyarakat diterima oleh Polda Sumatera Utara.
 
Sebelumnya, masih menurut Arsan,  anggota Koperasi Produsen Usaha Kita Bersama Patiluban telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi & UMKM Mandailing Natal sebagai Pembina serta mediator terhadap perselisihan internal koperasi.
 
Namun fungsi ini tidak dirasakan oleh anggota koperasi, pasalnya oknum Kabid Kelembagaan terkesan melindungi Pengurus.
 
Sewaktu anggota koperasi beramai-ramai mendatangi Dinas Koperasi untuk meminta beraudiensi sesuai jadwal pada surat yang sebelumnya telah dikirim, anggota dibohongi dengan pernyataan Kabid yang belum mengundang Pengurus padahal pengurus sudah berada dibelakang kantor dinas koperasi tersebut.
 
Ditambahkannya lagi, pada rapat pembagian Sertifikat Hak Milik anggota, usulan anggota meminta Kabid selaku pimpinan rapat agar membuat agenda untuk Rapat Anggota Luar Biasa tidak diindahkan.
 
Ada upaya mediasi dengan azas kekeluargaan sebagai landasan perkoperasian telah dilakukan oleh anggota,  namun hingga saat ini belum ada respon klarifikasi dari pihak pengurus.
 
“Langkah hukum adalah upaya yang harus ditempuh untuk mendapatkan hak-hak anggota kembali nantinya, semoga dengan presisi polri aduan masyarakat tersebut dapat segera terselesaikan secara adil,” tegas Arsan. (ARS)

Post a Comment

0 Comments