MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Dalam keterangan pengacara Maulana Suhanda, Anggun Rizal
Pribadi, SH (foto) kepada Majalahjurnalis.com saat dijumpai di Kopi Medan diHotel Danau
Toba International Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Sumatera Utara,
Sabtu (15/7/2023) malam menjelaskan seputar proses pemeriksaan saksi dan yang terlapor berjalan lancar. Pemeriksaan itu dilakukan di Polrestabes Medan pada hari
Kamis (13/7/2023), ada 3 saksi diantaranya SA, R dan JF warga
RT 03 Dusun XXIV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Masih dijelaskan Anggun, keterangan mereka cukup bagus, artinya menguatkan
dari keterangan sipelapor (red- Maulana Suhanda). Alhamdulillah dalam
pemeriksaan itu tidak ada kendala. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Penyidik atau Juper diruang PPA
Polrestabes Medan. Akan segera ditindaklanjuti, artinya dalam waktu dekat ini
akan dilakukan gelar internal penyelidikan (lidik). Apabila benar maka akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan (sidik) setelah digelar dan mengumpulkan bukti-bukti
yang cukup. Kita berharap kepada masyarakat atau halayak ramai jangan
terlalu berpikir yang aneh-aneh dulu. Kita berpikir positif saja kepada pihak
Kepolisian Polrestabes Medan agar kiranya pihak Polrestabes Medan bekerja
dengan baik untuk mengungkap kebenaran ini. Selama ini kan tersebar kabar bahwasanya, perkara ini katanya
ada yang masuk angin dan sebagainya. Sebenarnya itu tidak benar. Itu isyu-isyu
yang tidak jelas. Hari
ini kita memohon kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Kita tunggu dulu kabar
dari pihak Polrestabes Medan untuk mengungkap kebenaran ini. Dan terus kita
kawal kasus ini, saya harapkan juga peran para media masyarakat untuk turut
serta mengawal kasus ini agar berjalan sesuai SOP (Standar
Operasional Prosedur). “Untuk pemeriksaan saksi selanjutnya kemungkinan ada, itukan
kewenangan penyelidik apakah mereka akan memanggil saksi-saksi yang lain. Termasuk
dari pihak kita atau dari pihak mereka (red- Kades Sampali)”, pungkasnya.
(SS/BS)
0 Comments