MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - 3 orang diamankan Polsek
Kualuh Hilir, ketiga warga Dusun Simandulang Pantai Desa Simandulang Kecamatan
Kualuh Leidong masing-masing berinisial MI (30), AT (18) dan PGS (36). MI, AT dan PGS ditangkap Polsek Kualuh Hilir karena
sedang menjual sabu, Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wib di Dusun Simandulang
Pantai Desa Simandulang. Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hilir AKP,
Ilham Harahap kepaada Majalahjurnalis.com, Sabtu (8/7/2023) informasi bahwa ketiga
pelaku sering menjual sabu didalam rumah pelaku MI sehingga Kanit Reskrim Polsek
Kualuh Hilir IPTU Jonly HW. Purba, SH dan anggota bersama-sama melakukan
penyelidikan dan pada pukul 22.30 Wib personil mendapat informasi bahwa
keberadaan pelaku MI sedang berada dan berjualan Sabu. Petugas langsung bergerak cepat dan sekira
pukul 23.00 wib berhasil mengamankan MI, AT dan PGS. Didalam rumah pelaku MI, penggeledahan itu didampingi
Kepala Desa Simandulang ditemukan uang tunai sebesar Rp. 120.000 dan sejumlah
barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Saat dilakukan introgasi terhadap para
pelaku, ketiganya mengakui bahwa barang - barang tersebut adalah miliknya dan
terhadap uang tunai tersebut adalah uang hasil penjualan sabu. Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang
bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk dilakukan proses sesuai
dengan hukum yang berlaku, ujar Kapolsek. (Amin Hsb)
0 Comments