Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkab Deli Serdang Tak Penuhi Janji, Masa AMPK Geruduk Kantor Bupati

 

Ratusan masa AMPK saat menyampaikan tuntutan janji Pemkab Deli Serdang, Rabu(12/7/2023) di Depan Kantor Bupati Deli Serdang


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Entah apa yang merasuki pejabat Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara ini. Janji mereka merobohkan pagar tembok PT MIP yang menutup halaman belakang Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota tidak ditepati. Jemaat pun kecewa dan mendemo kantor Bupati.
 
Tindakan ingkar janji yang dipertontonkan pejabat Pemkab Deli Serdang itu, cenderung “memelihara” konflik SARA dan terduga membela mafia tanah, sebab, dalam pertemuan sebelumnya, Selasa (27/6/2023) pejabat Pemkab Deli Serdang berjanji pada 3-4 Juli 2023 akan membongkar pagar tembok PT MIP yang menyalahi peraturan yang berlaku yakni SK-PBG-120702-06102022-001. Tapi janji tinggal janji. Sebutir semen pagar tembok pun tidak ada yang dibongkar.
 
Inilah yang membuat Jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota kecewa berat. Bersama ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perduli Keadilan (AMPK), Jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota mendemo kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (12/7/2023).
 
Dalam orasinya di kantor Bupati Deli Serdang, ratusan massa ini menuntut ketegasan Pemkab untuk secepatnya merobohkan tembok yang menutupi halaman belakang Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota. Keberadaan tembok pagar itu menurut mereka mengganggu dalam menjalankan ibadah.
 
Aksi massa ini kemudian diterima Asisten I, Citra Efendi Capah didampingi Satpol PP dan Dinas Cipta Karya Deli Serdang.
 
Pertemuan itu berlangsung “PANAS”. Bahkan Citra Efendi Capah meninggalkan ruang pertemuan hanya gara-gara penjelasannya sempat dipotong warga. Tindakan Citra Efendi Capah ini dinilai warga tidak menunjukkan sikap seorang pejabat yang baik.
 
Karena ditinggal pergi Asisten I, masyarakat pun mencoba masuk ke dalam kantor Bupati Deli Serdang. Namun aksi massa berhasil dicegah petugas Polresta Deli Serdang yang sedari tadi berjaga-jaga.
 
Mengetahui situasi tersebut, Sekdakab Deli Serdang, Timur Tumanggor, langsung mengundang perwakilan masyarakat ke ruangannya.
 
Hasilnya, Pemkab Deli Serdang dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan dinas terkait, PTPN II dan Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang.
 
“Secepatnya kita lakukan rapat untuk mempercepat penyelesaian masalah penembokan yang dilakukan PT MIP tersebut,” kata Sekdakab.
 
Persoalan itu muncul terungkap bahwa penembokan yang dilakukan PT MIP terhadap lahan Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota, Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, menyalahi aturan. Pemkab Deli Serdang pun berjanji secepatnya membongkar pagar tembok tersebut.
 
Pertemuan kala itu dihadiri Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Tanjung Morawa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPK, Satpol PP, BPN Deli Serdang dan Jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota.
 
Dalam pertemuan itu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang menyatakan penembokan yang dilakukan PT MIP telah melanggar peraturan yang berlaku, yakni SK-PBG-120702-06102022-001. Bangunan tembok PT MIP tidak sesuai dengan gambar, yaitu 55,1 meter di samping dan 26,8 meter di depan.
 
Karena itu Satpol PP Pemkab Deli Serdang menegaskan akan menegakkan Perda No. 6 Tahun 2011 dengan membongkar tembok yang dibangun PT MIP pada pekan depan.
 
Sedangkan Kepala BPN Deli Serdang, A Rahim Lubis membenarkan sertifikat HGU PTPN II saat menguasai lahan seluas 78,16 hektar di Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa, tidak diperpanjang lagi.
 
“Terhadap lahan seluas 18 Ha yang terdiri dari lahan garapan, gereja dan rumah penduduk, belum ada izin peruntukannya dari gubernur Sumut. Yang ada hanya 59 kepada YPNA yang diketuai DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling. Itu pun tidak termasuk gereja, sekolah SD, Madrasah dan lain-lain,” jelas Rahim. (FS)

Post a Comment

0 Comments