Dubai uni emirat
arab. ©REUTERS/Rula Rouhana
MAJALAHJURNALIS.Com (Dubai) - Anda mungkin tak asing lagi
dengan negara bernama Uni Emirat Arab (UEA) yang memiliki ibukota bernama
Emirat Dubai.
Negara ini terletak di tenggara semenanjung Arab
yang dikenal sebagai eksportir minyak terbesar di dunia.
Tentu negara ini juga dikenal sebagai negara yang
kaya, tak heran banyak warga negara Indonesia yang mengadu nasib bekerja di
negara tersebut, karena mendapatkan gaji yang cukup fantastis.
Meski begitu, apakah anda mengetahui, bahwa
menjadi seorang pengajar atau guru di UEA bisa mendapatkan gaji yang tinggi?
Bahkan untuk gaji paling tinggi saja bisa melebihi Rp 158 juta per bulan.
Melansir dari Salary Explore, seseorang yang
bekerja dalam Pengajaran atau Pendidikan di Uni Emirat Arab biasanya
mendapatkan sekitar 20.800 AED atau setara Rp85,17 juta. Gaji berkisar dari
9.580 AED hingga 38.600 AED atau Rp39,2 juta hingga Rp158,05 juta untuk
rata-rata gaji terendah. Sementara untuk gaji maksimum bisa didapatkan lebih
tinggi dari Rp 158 juta.
Perlu diketahui, tingkat pengalaman adalah faktor
terpenting dalam menentukan gaji. Secara alami, semakin banyak tahun
pengalaman, semakin tinggi upahnya.
Secara umum, karyawan Pengajaran di Uni Emirat
Arab yang memiliki pengalaman dari dua hingga lima tahun mendapatkan
penghasilan rata-rata 32 persen lebih banyak daripada mahasiswa baru dan yunior
di semua industri dan disiplin ilmu.
Profesional dengan pengalaman lebih dari lima
tahun cenderung menghasilkan rata-rata 36 persen lebih banyak daripada mereka
yang memiliki pengalaman kerja lima tahun atau kurang.
Saat Anda mencapai angka sepuluh tahun, gaji
meningkat sebesar 21 persen dan tambahan 14 persen bagi mereka yang telah
melewati batas 15 tahun.
Sebagai rincian untuk gaji rata-rata pekerjaan
mengejar tertentu seperti penasehat akademik sekitar 21.300 AED atau Rp
87.219.237, pelatih akademik 20.300 AED atau Rp 83.124.437, manajer akademik
25.100 AED atau Rp 102.779.477, spesialis akademik 17.500 AED atau Rp
71.658.997, dan staf akademik 15.400 AED atau Rp 63.059.918.
Sementara untuk presentasi kenaikan gaji tahunan
rata-rata sebagai pengajar bagi pengajar profesional kemungkinan besar akan
mengalami kenaikan gaji sekitar 8 persen setiap 16 bulan.
Kenaikan tahunan rata-rata nasional untuk semua
gabungan profesi adalah 8 persen yang diberikan kepada karyawan setiap 17
bulan.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments