Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bangunan Jenis Ruko di Jalan Sekata Medan Barat Diduga Tak Miliki Izin PBG

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Fotonews-Medan) – Diduga bangunan tanpa izin menjamur di Kota Medan, Sumatera Utara.
 
Pantauan Majalahjurnalis.com, Senin (28/8/2023) sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Sekata Medan Barat ada bangunan ruko tidak ada plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
 
Dampak dari tidak adanya izin, maka ini PR buat Walikota Medan Bobby Nasution, sebab Pemko Medan diyakini akan merugi dikarekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) raib.
 
Terlihat para pekerja terus melaksanakan aktivitasnya walaupun tanpa Plank PBG, seakan-akan instansi terkait seperti pihak Kelurahan, Kecamatan Medan Barat, Satpol PP dan Dinas Perkim terkesan tutup mata dan telinga.
 
Menurut salah seorang pekerja bangunan bahwa pemilik bangunan itu berinisial Y warga keturunan Tionghoa.
 
Perlu diketahui, sanksi pidana bagi pihak pengembang perumahan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku seperti kriteria, spesifikasi, sarana dan fasilitas umum sebagaimana di maksud Pasal 234 di Pidana dengan denda paling banyak Rp.5 Milyar sesuai Pasal 151 ayat 1 UU No.1 Tahun 2011. (Sarmidin Sinaga)

Post a Comment

0 Comments