MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat)
–Pelaku pembunuh Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson Sembiring alias
Bagong (40) tewas dibacok anggota FKPPI dan ke-5 pelaku berhasil di tangkap
Polres Langkat. Naas bagi Simson Sembiring
mengalami luka bacok disekujur tubuhnya yang mengakibatkan ia merenggang nyawa. Korban yang merupakan warga
Dusun Sampah Getek Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat. Simson tewas dibacok dalam
bentrok antar IPK dengan FKPPI di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan
Kuala Kabupaten Langkat pada Minggu (9/7/2023) lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Walau sempat dibawa ke rumah
sakit namun Pentolan IPK itu tewas dengan luka di sekujur tubuhnya. Alhamdulillah Polres Langkat
telah berjibaku dalam kerja kerasnya dapat mengungkap kasus ini ke publik dan
berhasil menangkap 5 pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama
terhadap orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau turut serta
melakukan perbuatan yang dapat dihukum. Untuk itu Kapolres Langkat
AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran
Krisnadhita Marussing, Kasi Humas AKP Yudianto, Kbo Reskrim Polres Langkat IPTU
Sihar Sihotang. Para Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat melaksanakan Press
release yang digelar di Aula Jasmine Polres Langkat Senin (4/8/2023) sekira
pukul 14.30 Wib. Dalam paparan Kapolres
tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang , yakni H (40) warga Padang
Cermin Kecamatan Selesai, YG (26) Warga Parit Bindu Kecamatan Kuala, Js (25)
warga Lau Mulgap Kecamatan Selesai, SIG, (24) Warga Desa Parit Bindu Kecamatan
Kuala Kabupaten Langkat. dan FEDS (32 ) Warga Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala. Terhadap ke 5 tersangka
diancam dengan pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2),
(3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal
pidana penjara kurungan selama 12 tahun. Diduga para tersangka
melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan
yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang
dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang dialami oleh
korban Simson Sembiring alias Bagong (Meninggal) sedangkan korban Sultan
mengalami luka berat yang akibat dibacok benda tajam. Sehingga dalam hal ini
penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menerapkan Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e
KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te
KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun. (Sugito)
0 Comments