Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Langkat Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Ketua PAC IPK Batang Sarangan

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) – Pelaku pembunuh Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson Sembiring alias Bagong (40) tewas dibacok anggota FKPPI dan ke-5 pelaku berhasil di tangkap Polres Langkat.
 
Naas bagi Simson Sembiring mengalami luka bacok disekujur tubuhnya yang mengakibatkan ia merenggang nyawa.
 
Korban yang merupakan warga Dusun Sampah Getek Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
 
Simson tewas dibacok dalam bentrok antar IPK dengan FKPPI di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat pada Minggu (9/7/2023) lalu sekitar pukul 18.00 Wib.
 
Walau sempat dibawa ke rumah sakit namun Pentolan IPK itu tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.
 
Alhamdulillah Polres Langkat telah berjibaku dalam kerja kerasnya dapat mengungkap kasus ini ke publik dan berhasil menangkap 5 pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
 
Untuk itu Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marussing, Kasi Humas AKP Yudianto, Kbo Reskrim Polres Langkat IPTU Sihar Sihotang. Para Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat melaksanakan Press release yang digelar di Aula Jasmine Polres Langkat Senin (4/8/2023) sekira pukul 14.30 Wib.
 
Dalam paparan Kapolres tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang , yakni H (40) warga Padang Cermin Kecamatan Selesai, YG (26) Warga Parit Bindu Kecamatan Kuala, Js (25) warga Lau Mulgap Kecamatan Selesai, SIG, (24) Warga Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. dan FEDS (32 ) Warga Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala.
 
Terhadap ke 5 tersangka diancam dengan pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.
 
Diduga para tersangka melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang dialami oleh korban Simson Sembiring alias Bagong (Meninggal) sedangkan korban Sultan mengalami luka berat yang akibat dibacok benda tajam.
 
Sehingga dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menerapkan Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun. (Sugito)

Post a Comment

0 Comments