Gambar
ditengah (dilingkari) Katim Daniel P2TL ULP Belawan.@MJ/TN
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Pelaksanaan P2TL di ULP Belawan
arogan terorganisir rapi walaupun tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur)
Peraturan Direksi No.28 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik terhadap
salah satu pelanggan PLN di Titi Payung Hamparan Perak pada Rabu (4/6/2025)
lalu.
Katim
Daniel dalam melakukan pemeriksaan dan penertiban tanpa Surat Tugas dari PT
RAZZA dan itu dibenarkan pelanggan PLN yang di P2TL bahwa Daniel tidak ada
menunjukkan Surat Tugas diawal sesuai hasil konfirmasi langsung via telpon.
Hal
senada juga disampaikan Jafar Staf TEL ULP Belawan saat dikonfirmasi
Majalahjurnalis.com, Kamis (5/6/2025) lalu diruang kerjanya.
Jafar
mengatakan memang apa yang dilakukan tim P2TL saat itu ada kelalaian dan
penyalahgunaan tugas.
 |
Dua mobil pribadi warna hitam, didalam kedua mobil tersebut masing-masing
ada 2 Katim ULP Belawan.@MJ/TN |
“Atas
kelalaian yang dilakukan Katim Daniel ini menjadi evaluasi dan tindakkan tegas
yang wajib dilakukan pihak PT RAZZA dan Manager ULP Belawan Roby dan SPV TEL Reynold
A Barus terhadap kinerja bawahannya yang terkesan amburadul”, kata M. Ilham,
SS, SH, MH Biro Hukum Majalah Jurnalis, Senin (9/6/2025) pagi yang juga turut
hadir ke ULP Belawan saat konfirmasi pada hari Kamis (5/6/2025) sehari sebelum
hari raya Idul Adha,
Tapi
semboyan PLN katanya ‘PLN PINTAR’ tetapi kinerjanya koq bobrok melanggar PERDIR
No 28 tahun 2023. Ini namanya pembodohan atau Sak Sude semaunya saja tanpa
prosedur yang sudah ditentukan. Ini adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan
oknum P2TL dari PT Razza dan anehnya diaminkan oleh Manager dan SPV ULP
Belawan, Padahal akibat kelalaian tersebut dapat mengakibatkan pada tindakan
Pidana dan juga Perdata.
Diminta
kepada UP3 Medan Utara, UIW Sumatera Utara dan GM ULP Sumbagut untuk mencopot
jabatan Manager dan SPV TEL ULP Belawan dan segera memecat Katim Daniel P2TL
melanggar PERDIR No.28 Tahun 2023 dalam melaksanakan tugas yang tidak sesuai
SOP. Tolong jangan bodohi rakyat atas tindakan sewewenang PLN dan P2TL terkait ketidaktauan
masyarakat, tutup Ilham. (TN)
0 Komentar