Ticker

7/recent/ticker-posts

Copot Jabatan SPV TEL ULP Belawan dan Pecat Katim Daniel P2TL Langgar PERDIR

 

Copot Jabatan SPV TEL ULP Belawan dan Pecat Katim Daniel P2TL Langgar PERDIR
Gambar ditengah (dilingkari) Katim Daniel P2TL ULP Belawan.@MJ/TN


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pelaksanaan P2TL di ULP Belawan arogan terorganisir rapi walaupun tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur) Peraturan Direksi No.28 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik terhadap salah satu pelanggan PLN di Titi Payung Hamparan Perak pada Rabu (4/6/2025) lalu.
 
Katim Daniel dalam melakukan pemeriksaan dan penertiban tanpa Surat Tugas dari PT RAZZA dan itu dibenarkan pelanggan PLN yang di P2TL bahwa Daniel tidak ada menunjukkan Surat Tugas diawal sesuai hasil konfirmasi langsung via telpon.
 
Hal senada juga disampaikan Jafar Staf TEL ULP Belawan saat dikonfirmasi Majalahjurnalis.com, Kamis (5/6/2025) lalu diruang kerjanya.
 
Jafar mengatakan memang apa yang dilakukan tim P2TL saat itu ada kelalaian dan penyalahgunaan tugas.


Dua mobil pribadi warna hitam, didalam kedua mobil tersebut masing-masing ada 2 Katim ULP Belawan.@MJ/TN

“Atas kelalaian yang dilakukan Katim Daniel ini menjadi evaluasi dan tindakkan tegas yang wajib dilakukan pihak PT RAZZA dan Manager ULP Belawan Roby dan SPV TEL Reynold A Barus terhadap kinerja bawahannya yang terkesan amburadul”, kata M. Ilham, SS, SH, MH Biro Hukum Majalah Jurnalis, Senin (9/6/2025) pagi yang juga turut hadir ke ULP Belawan saat konfirmasi pada hari Kamis (5/6/2025) sehari sebelum hari raya Idul Adha,
 
Tapi semboyan PLN katanya ‘PLN PINTAR’ tetapi kinerjanya koq bobrok melanggar PERDIR No 28 tahun 2023. Ini namanya pembodohan atau Sak Sude semaunya saja tanpa prosedur yang sudah ditentukan. Ini adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum P2TL dari PT Razza dan anehnya diaminkan oleh Manager dan SPV ULP Belawan, Padahal akibat kelalaian tersebut dapat mengakibatkan pada tindakan Pidana dan juga Perdata.
 
Diminta kepada UP3 Medan Utara, UIW Sumatera Utara dan GM ULP Sumbagut untuk mencopot jabatan Manager dan SPV TEL ULP Belawan dan segera memecat Katim Daniel P2TL melanggar PERDIR No.28 Tahun 2023 dalam melaksanakan tugas yang tidak sesuai SOP. Tolong jangan bodohi rakyat atas tindakan sewewenang PLN dan P2TL terkait ketidaktauan masyarakat, tutup Ilham. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar