![]() |
Gambar
ditengah (dilingkari) Katim Daniel P2TL ULP Belawan.@MJ/TN
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Pelaksanaan P2TL di ULP Belawan
arogan terorganisir rapi walaupun tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur)
Peraturan Direksi No.28 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik terhadap
salah satu pelanggan PLN di Titi Payung Hamparan Perak pada Rabu (4/6/2025)
lalu.
Katim
Daniel dalam melakukan pemeriksaan dan penertiban tanpa Surat Tugas dari PT
RAZZA dan itu dibenarkan pelanggan PLN yang di P2TL bahwa Daniel tidak ada
menunjukkan Surat Tugas diawal sesuai hasil konfirmasi langsung via telpon.
Hal
senada juga disampaikan Jafar Staf TEL ULP Belawan saat dikonfirmasi
Majalahjurnalis.com, Kamis (5/6/2025) lalu diruang kerjanya.
Jafar
mengatakan memang apa yang dilakukan tim P2TL saat itu ada kelalaian dan
penyalahgunaan tugas.
![]() |
Dua mobil pribadi warna hitam, didalam kedua mobil tersebut masing-masing ada 2 Katim ULP Belawan.@MJ/TN |





0 Komentar