MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) –Aksi unjuk rasa Partai Buruh didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu
(9/8/2023) lalu. Selain menuntut dicabutnya Undang-Undang Omnibuslaw
dan Undang-Undang Kesehatan, Partai Buruh juga mendesak Pemprovsu tentang persoalan
sengketa tanah yang sudah sangat meresahkan. Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo kepada
wartawan mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, ada 28 ribu
masyarakat petani yang menjadi korban mafia tanah di Sumatera Utara dalam satu
tahun terakhir. Adanya dugaan mafia-mafia tanah korporasi
perumahan. Ini gerakannya serentak baru satu tahun ini di seluruh Sumatra
Utara. Siapa yang memback up ini?. Diduga adalah oknum aparat dan oknum
pemerintah itu sendiri. Ini harus dibongkar," ujar Willy usai bertemu
dengan Plh Sekda Sumut, Basarin Tanjung, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut
Abdul Aris Nasution, serta beberapa pejabat Pemprov Sumut lainnya di lantai 2
kantor Gubernur Sumut. Willy menuturkan, 28 ribu masyarakat Sumut dan
petani tergusur paksa dalam waktu serentak. Untuk itu, pihaknya meminta
pemerintah dan aparat hukum menangkap mafia tanah yang merugikan rakyat Sumut. "Kami akan membesarkan kasus ini sampai ke
Nasional. Ini seolah-olah kalau kita membiarkan ini, kaum-kaum pengusahanya
dikasih kesempatan, mereka tutup mata, tapi kalau viral baru mereka akan
tegakkan hukum. Makanya kami harus viralkan gerakan mafia perumahan yang ingin
menguasai aset-aset negara yang sudah lama ditempati oleh rakyat,"
ungkapnya. (FS)
0 Comments