Ilyas Sitorus saat menjabat Kadis Kominfo Sumut.@dok. Diskominfo sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mantan Kadiskominfo Sumut Ilyas Sitorus dipindahkan dari Rutan
Kelas I Medan ke Nusakambangan. Pemindahan Ilyas dilakukan usai beredar foto
diduga Ilyas menggunakan HP di Rutan.
Hal itu
disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera
Utara, Yudi Suseno, Kamis (22/1/2026).
"Seorang
narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah
Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan,"
ucap Yudi Suseno.
"Benar,
(atas nama Ilyas Sitorus)," tambahnya dikonfirmasi detikSumut.
Yudi
mengatakan proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan
pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas, guna menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.
Lebih
lanjut, ia mengatakan langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan,
perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara
optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya
didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas
lingkungan rutan tetap aman dan kondusif," imbuh Yudi.
Yudi juga
mengatakan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di
Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus menjawab isu di media massa dan
media sosial dalam beberapa waktu terakhir terkait tudingan perlakuan khusus
petugas kepada salah satu warga binaan.
"Tuduhan
adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan
informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun. Seluruh jajaran
pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik
perlakuan istimewa," imbuhnya
Selain
itu, ia juga menegaskan tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga
binaan tertentu, dan Kepala Rutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh
jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk
penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif.
"Tidak
ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada
warga binaan tertentu. Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan
kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi
segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung
jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
sesuai fungsi dan tugas masing-masing," katanya.
Yudi
mengatakan pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut, menjadi
bukti konkret dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara
terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa
pun.
"Tidak
ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji," ujar Yudi Suseno.
Ia juga
mengatakan pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan
peringatan keras bagi seluruh warga binaan.
"Pemindahan
tersebut merupakan peringatan keras untuk mematuhi tata tertib dan tidak
melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu
keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak
secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku," tandasnya.
Sumber
: detiksumut
0 Komentar