Ticker

7/recent/ticker-posts

Kasus Buruh PT Starindo Prima Belum Juga Tuntas, 13 Tahun Bagaikan Siluman

PPMI Sumut Serukan Persatuan dan Desak Pemerintah Segera Bertindak !!!

Disnaker Sumut Bungkam

Kasus Buruh PT Starindo Prima Belum Juga Tuntas, 13 Tahun Bagaikan Siluman

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)  Kasus Buruh PT. Starindo Prima di Tanjung Morawa belum juga tuntas, sudah 13 Tahun tak jelas juga wujudnya, ibarat kata 'Bagaikan Siluman' mengendap di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.


Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara menyerukan seluruh buruh di Sumatera Utara untuk bersatu memperjuangkan hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perburuhan, Undang-Undang Dasar 1945, serta nilai luhur Pancasila, seperti yang terzholimi dialami buruh PT. Starindo Prima.
 
Ketua Umum PPMI Sumut, Herman Saragih, menegaskan bahwa persatuan adalah kunci utama untuk meraih keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja", ujar Herman Saragih, Selasa (20/1/2026) di Agam Kupie Rumah Komunikasi Jalan Besar Tembung Simpang Jodoh, Bandar Klippa Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
 
Mengutip sabda Rasulullah SAW, “Tolonglah orang lain, maka Allah SWT akan menolongmu” (HR. Bukhari), Herman mengajak buruh untuk saling mendukung dalam perjuangan.
 
Ia menekankan pentingnya solidaritas dengan pesan, “Al-jama’ah rahmat, wa al-firqat azab” – persatuan membawa rahmat, perpecahan mendatangkan azab.


PPMI menyoroti peran strategis Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara yang seharusnya lebih tegas dalam menjalankan fungsi utama sesuai regulasi, meliputi:  Pengawasan ketenagakerjaan, Pelayanan ketenagakerjaan, Pengembangan ketenagakerjaan, Perlindungan pekerja dan Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial. 
 
Herman menegaskan bahwa masih banyak buruh di Sumut menghadapi ketidakadilan. Salah satu kasus paling mencolok adalah perjuangan buruh PT Starindo Prima yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun tanpa kepastian penyelesaian.
 
“Kasus PT Starindo Prima adalah simbol buruh Sumut yang tidak mengenal kata menyerah. Walau sudah lebih dari satu dekade, perjuangan mereka tetap tegak berdiri”, tegasnya.
 
PPMI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah konkret melindungi hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dan jangan Disnaker Sumut bungkam terehadap persoalan ini.


“Insya Allah SWT, keadilan dan kebebasan bisa kita raih jika kita bersatu dan berjuang bersama”, pungkas Herman. (red)

Posting Komentar

0 Komentar