Mantan
Dirut PTPN 2, Kakanwil BPN Sumut Didakwa Korupsi Penjualan Aset ke Citraland Rp 263 M
Sidang
perdana kasus jual beli aset BUMN ke Citraland di Pengadilan Tipikor Medan,
Rabu(21/1/2026).@Juita
Sinuhaji/detikcom.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Empat terdakwa kasus penjualan PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I
untuk dibangun perumahan Citraland seluas 8.077 hektare menjalani sidang
perdana. Jaksa mendakwa keempat terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama
hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 263,4 miliar.
Keempat terdakwa yakni Irwan
Perangin-angin selaku eks Dirut PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa
Dua Propertindo (NDP),
Askani selaku eks Kepala Kantor
Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul
Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 263.435.080.000
(Rp263,4 miliar)," ucap JPU Hendri Edison Sipahutar saat membacakan
dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).
Jaksa menjelaskan, Askani dan Abdul
berperan sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Penerbitan HGB tanpa dipenuhi kewajiban
penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi
menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Keduanya juga diduga telah melakukan
pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT
Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya
aset negara sebesar 20 persen.
Sementara, Irwan dan Iman merupakan
orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU
PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu
tahun 2022 hingga 2023.
Sehingga, pemasaran dan penjualan
perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, dan Tanjung
Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.
Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN
I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama
operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare
tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.
Jaksa menjerat perbuatan para terdakwa
dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo.
Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal
18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Atau kedua, melanggar Pasal 3
Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal
126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," imbuh
Hendri.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, para
terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) menyatakan nota perlawanan. Lalu, hakim
memberikan kesempatan kepada PH para terdakwa untuk menyampaikan nota
perlawanan pada sidang pekan depan yang digelar 28 Januari 2026.
Sumber : detiksumut
0 Komentar