MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –Berdasarkan surat tanggal 21 Agustus 2023 Nomor : B/9981/VIII/Res.1.24/2023/Reskrim, Prihal Wawancara dari Polrestabes
Medan untuk datang menghadap penyidik diruang
Pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, pada hari Selasa
tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 Wib. Hal itu dibenarkan Zihan Fahrera bersama Maulana Suhanda saat
dijumpai wartawan disalah satu warung didepan kantor Polrestabes Medan Jalan
Said, Selasa (29/8/2023) seusai pemeriksaan tambahan di kantor polisi tersebut. Dikatakan Zihan, dirinya diperiksa Penyidik sekitar 1 jam lamanya
dengan menyampaikan materi keterangan tambahan disertai melengkapi bukti-bukti
lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut, tutupnya. Ditambahkan Maulana, bahwa hari ini rupanya memanggil terlapor
guna melengkapi keterangan sebelumnya saat wawancara pada tanggal 12 Juli 2023
lalu, belum dilakukan gelar perkara. Mungkin saja selepas ini, ucapnya. “Menurut keterangan Penyidik”, ujar Maulana menirukan ucapan penyidik
melalui via telpon, “Pemanggilan oknum Kepala Desa Sampali akan dilakukan pada hari
Kamis (31/8/2023) lusa. Mudah-mudahan kasus ini ada titik terangnya dan dapat
berproses berpekara dan berkelanjutan sesuai perundang-undangan yang berlaku”,
tutupnya. (ZR)
0 Comments