Prabowo Subianto. @Media Indonesia
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mempercepat jadwal pendaftaran
calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. KPU
juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres.
Pendaftaran
Capres-Cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 Oktober–25 November 2023,
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun,
dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, jadwal pendaftaran capres-cawapres berubah.
Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran
capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.
Dengan
demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres sembilan hari
dari jadwal sebelumnya. Durasi pendaftaran diperpendek dari awalnya 38 hari
menjadi tujuh hari saja.
Apabila
rancangan PKPU tersebut disahkan, berarti pendaftaran capres-cawapres akan
dimulai sekitar satu bulan lagi dari sekarang.
Dalam
lampiran PKPU tersebut, dinyatakan bahwa tahapan verifikasi dan pemeriksaan
kesehatan capres-cawapres berlangsung mulai 10 Oktober hingga 25 Oktober.
Adapun
penetapan capres-cawapres pada 13 November, sedangkan penetapan nomor urut pada
14 November.
Dalam
draf PKPU tersebut, syarat batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun.
"Saat ini berkenaan dengan pasal 169 UU Pemilu mengenai syarat usia
minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum
kami (dalam membuat PKPU)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada
wartawan usai menggelar acara uji publik PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure
Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Sebagai
catatan, setelah menggelar uji publik, KPU harus mengonsultasikan rancangan
PKPU tersebut kepada lembaga pembentukan undang-undang, yakni DPR dan Presiden.
Artinya, masih ada kemungkinan ketentuan terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres itu
berubah sebelum akhirnya beleid tersebut ditetapkan.
Ihwal
percepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres, Idham Holik menerangkan,
hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.
Idham menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai
pada 28 November 2023.
Sementara
itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan
pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai. Dengan
demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November
2023.
"Dari
tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah
(jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023,"
kata Idham kepada Republika,
Rabu (6/9/2023).
Karena
itu, jadwal pendaftaran capres-cawapres 10-16 Oktober itu dimuat dalam
rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden. KPU sudah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut pada
Senin (4/9/2023) lalu.
Idham
menambahkan, ketika nanti draf PKPU itu disahkan, maka secara otomatis jadwal
pendaftaran capres-cawapres yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi
berlaku. Untuk diketahui, dalam PKPU 3/2022 tertera bahwa pendaftaran
capres-cawapres berlangsung pada 19 Oktober - 25 November 2023.
"Otomatis
(jadwal lama tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden," ujar Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Sumber :
Republika.co.id
0 Komentar