Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPMI Sumut Minta Disnaker Razia Perusahaan Nakal Tak Sesuai SOP

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretaris Umum (Sekum) Thamrin BA meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan razia kepada perusahaan-perusahaan pabrik maupun pedagang makanan.
 
Diduga perusahaan tersebut didalam pelaksanaan waktu dalam bekerja tidak sesuai S.O.P (Standar Operasional Prosedur) mengacu kepada Undang Undang Ketenagakerjaan tentang Jam Kerja Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
 
Menurut Thamrin, Minggu (17/9/2023) pagi di Medan, bahwa terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja, sesuai yang diatur didalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Nyatanya, ada perusahaan dibidang usaha penjual makanan merek asing di Jalan Krakatau Medan yang mempekerjakan pekerjanya tidak sesuai S.O.P tentang Jam kerja.



Perusahan tersebut menggunakan system 40 jam kerja dalam 1 minggu. Masalahnya, dalam 1 hari kerja dibagi 2 Shief 8 jam kerja. Akan tetapi pada shief kedua terjadi mencolok waktu yang seharusnya pulang pukul 23.00 Wib masuk pukul 15.00 Wib, akan tetapi molor mencapai 1 s/d 2 jam tanpa dihitung lembur atau dihitung kelebihan waktu bekerja.
 
Para pekerja tersebut mengalami kerugian waktu untuk istrahat, dan dirugikan oleh molornya waktu yang seharusnya dihitung lembur atau dihitung kelebihan waktu yang nantinya dapat mencapai angka di 40 jam kerja.
 
Jika setiap harinya, kerugian waktu mencapai 1 jam jika dikalikan selama 5 hari saja atau 1 minggu, maka pekerja itu mengalami kerugian waktu mencapai 5 jam dari kemoloran jam kerjanya. Makanya perusahaan asing yang mempekerjakan bangsa pribumi dengan usaha menjajal makanan ala luar negeri diduga melanggar S.O.P yang diatur didalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengacu kepada  system 40 jam kerja dalam 1 minggu yang digunakan perusahaan tersebut.
 
“Untuk itu, Disnaker Provinsi Sumatera Utara harus jeli melihat kelakuan para pengusaha yang nakal memeras keringat bangsa pribumi dengan memanfaatkan kelemahan pemantauan system pelaksanaan UU Ketenagakerjaan tersebut karena sulit untuk mendiktenya. Untuk itu diminta kepada Disnaker dijajaran Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan sidak lapangan ke perusahaan-perusahaan yang nakal guna memanfaatkan sisi kelemahan prosedur waktu jam kerja. Ini PR buat pengawas pelaksanaan UU yang telah merugikan para pekerja tersebut,” terang Thamrin. (red)

Post a Comment

0 Comments