MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Dewan
Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Provinsi
Sumatera Utara melalui Sekretaris Umum (Sekum) Thamrin BA meminta Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan razia
kepada perusahaan-perusahaan pabrik maupun pedagang makanan. Diduga
perusahaan tersebut didalam pelaksanaan waktu dalam bekerja tidak sesuai S.O.P
(Standar Operasional Prosedur) mengacu
kepada Undang Undang Ketenagakerjaan tentang Jam Kerja Berdasarkan Undang-Undang
No. 13 tahun 2003. Menurut
Thamrin, Minggu (17/9/2023) pagi di Medan, bahwa terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan, yaitu 7 jam
kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8
jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja,
sesuai yang diatur didalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Nyatanya,
ada perusahaan dibidang usaha penjual makanan merek asing di Jalan Krakatau
Medan yang mempekerjakan pekerjanya tidak sesuai S.O.P tentang Jam kerja.
Perusahan
tersebut menggunakan system 40 jam kerja dalam 1 minggu. Masalahnya, dalam 1
hari kerja dibagi 2 Shief 8 jam kerja. Akan tetapi pada shief kedua terjadi
mencolok waktu yang seharusnya pulang pukul 23.00 Wib masuk pukul 15.00 Wib,
akan tetapi molor mencapai 1 s/d 2 jam tanpa dihitung lembur atau dihitung
kelebihan waktu bekerja. Para
pekerja tersebut mengalami kerugian waktu untuk istrahat, dan dirugikan oleh
molornya waktu yang seharusnya dihitung lembur atau dihitung kelebihan waktu
yang nantinya dapat mencapai angka di 40 jam kerja. Jika
setiap harinya, kerugian waktu mencapai 1 jam jika dikalikan selama 5 hari saja
atau 1 minggu, maka pekerja itu mengalami kerugian waktu mencapai 5 jam dari
kemoloran jam kerjanya. Makanya perusahaan asing yang mempekerjakan bangsa
pribumi dengan usaha menjajal makanan ala luar negeri diduga melanggar S.O.P yang
diatur didalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengacu
kepada system 40 jam kerja dalam 1
minggu yang digunakan perusahaan tersebut. “Untuk
itu, Disnaker Provinsi Sumatera Utara harus jeli melihat kelakuan para
pengusaha yang nakal memeras keringat bangsa pribumi dengan memanfaatkan
kelemahan pemantauan system pelaksanaan UU Ketenagakerjaan tersebut karena sulit
untuk mendiktenya. Untuk itu diminta kepada Disnaker dijajaran Provinsi
Sumatera Utara untuk melakukan sidak lapangan ke perusahaan-perusahaan yang
nakal guna memanfaatkan sisi kelemahan prosedur waktu jam kerja. Ini PR buat pengawas
pelaksanaan UU yang telah merugikan para pekerja tersebut,” terang Thamrin.
(red)
0 Comments