MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) –Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah
pribahasa yang tepat buat keluarga Almarhum Borkat Parlindungan Siregar mantan
Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli
Sedrdang, Sumatera Utara. Penelusuran Majalahjurnalis.com terkait adanya
misteri didalam penggunaan Anggaran Desa di Desa Selemak untuk kewajiban negara
kepada perangkat desa salah satunya bernama Borkat Parlindungan Siregar tatkala
ia masih menjabat Kadus 1, bahwa ada kesan pilih kasih didalam pemberian hak
gaji dan hak pembayaran untuk BPJS Ketenagakerjaan diduga dilakukan perangkat Desa
Selemak. Menurut ibu kandung Almarhum Borkat
Parlindungan Siregar, Lakna Sari Harahap didampingi suaminya Kamal Syah Siregar
dan adik almarhum bernama Ilham Siregar saat ditemui Majalahjurnalis.com dirumahnya
di Dusun 1 Desa Selemak, Selasa (19/9/2023) siang, bahwa anaknya sebelum
meninggal dunia tertanggal 23 Agustus 2023 masih berstatus Kepala Dusun 1 yang
diangkat kembali sesuai SK Pengangkatan 10 Agustus 2023.
Dan sebelum pengangkatan kedua, Almarhum pernah
diberhentikan secara sepihak tanpa sebab. Setelah almarhum anak saya aktif
kembali menjadi Kadus, 13 hari kemudian anak saya meninggal dunia disebabkan
penyakit gula. Herannya, ujar Ibu Kandung Borkat, sejak bulan
April 2023, Borkat tidak menerima gaji sebagai Kepala Dusun 1 bahkan iuran BPJS
Ketenagakerjaan-nya pun juga tak dibayar selama 4 bulan. Hal itu kami ketahui, setelah kami bertanya di
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara di Jalan Marelan Raya Kota Medan
untuk mempertanyakan tentang Santunan Kematian dari BPJS. Menurut petugas BPJS, jika Almarhum rutin
membayar kewajibannya, maka ia akan mendapat sebesar Rp. 42 juta. Namun
dikarenakan pihak perangkat Desa Selemak tidak melakukan pembayaran bulanan ke
BPJS Ketenagakerjaan selama 4 bulan menunggak, maka Almarhum anak saya tidak
dapat menerima Santunan Kematian karena BPJS Ketenagakerjaan milik Almarhum
Borkat sudah dinonaktifkan dari BPJS dan statusnya tidak lagi menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua Orangtua Almarhum
Herannya, mengapa hanya anak saya saja yang tak
dibayar BPJS-nya oleh perangkat Desa Selemak, padahal pembayaran itu menggunakan
uang negara dari anggaran desa. Mengapa ada perbedaan? Tanya Ibu Almarhum masih
dalam menyampaikan penjelasannya kepada Majalahjurnalis.com. Selain Santunan Kematian tidak dapat dicairkan
oleh pihak BPJS, uang gaji Almarhum pun sejak bulan April sampai Agustus 2023
tidak ada diterimanya. Hanya uang tabungannya di Kantor BPJS yang dapat diambil
yakni sebesar Rp.900 ribu saja. Padahal menurut data yang kami terima berkisar
5 juta lebih. Persoalan ini sudah saya sampaikan kepada Bapak Camat Hamparan
Perak. Dan Pak Camat terkejut mendengar semua cerita saya itu dari awal sampai
akhir, tutup Ibunya Almarhum Borkat. Menindaklanjuti temuan tersebut,
Majalahjurnalis.com menyambangi ke Kantor Desa Selemak Jalan H. Mustafa Kamil, Selemak, Kecamatan Hamparan
Perak, Selasa (19/9/2023) siang. Rohmad Kades Selemak tidak ada dikantornya,
menurut stafnya sudah keluar. Lalu stafnya menyarankan kepada Kepala Urusan
Keuangan (Bendahara) Desa Selemak, Ahmad Taufik Hasibuan.
Setelah Majalahjurnalis.com menceritakan
kronologis tentang yang dialami keluarga Almarhum Borkat Parlindungan Siregar, Ahmad
Taufik Hasibuan menjelaskan, bukan tidak dibayarkan. Tahun sebelum itu dianggarkan
sampai bulan Juni. Ternyata ditahun 2023 ini pembayaran BPJS diminta sampai
bulan Agustus. Penarikkan kita kan 2 tahap, tahap pertama
sampai bulan Juni, sementara pembayaran BPJS sampai bulan Agustus. Jadi kalau
dilakukan pembayaran sampai bulan Agustus semua, maka anggaran tak mencukupi.
Ahmad Taufik Hasibuan
Karena si Borkat perangkat desa yang baru
sampai bulan Agustus maka anggaran tak mencukupi, jadi masuklah tahap
berikutnya biasanya diakhir tahun bulan Desember. Ternyata si Borkat duluan
meninggal dunia, itu tak bisa kita prediksi karena itu rahasia Ilahi. Biasanya
untuk pembayaran iuran ke BPJS itu adalah saya. Jadi tertunggaknya pembayaran
iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama Borkat tidak ada kesengajaan, ucap Taufik. Setelah kita konfirmasi ke BPJS, jawabannya
adalah system tidak ada solusi. Saat ini kita masih mencari solusi, karena ada
yang mau membantu menguruskannya untuk masalah Almarhum Borkat. Uang tabungan sudah diambil keluarganya,
sementara BPJS Kesehatannya tetap digunakan Almarhum sewaktu hidup. Dan ketika Pak Camat Hamparan Perak mempertanyakan
kepada saya, semuanya sudah saya jelaskan. Memang saya yang bayar, tapi
persetujuan dia, jelas Taufik.
Ketika dipertanyakan Majalahjurnalis.com
tentang ‘Apabila pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap tidak mau membayar klaim
terkait Santunan Kematian itu. Lalu apakah ada solusi dari pihak Desa Selemak?’ Ahmad Taufik Hasibuan menjawab, apabila itu
terjadi, pihak desa akan mencarikan solusinya, apabila pihak BPJS tetap tidak
mau membayarnya. (TN)
0 Comments