Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Santunan Kematian BPJS Tak Cair Karena Nunggak 4 Bulan, Keluarga Alm Borkat Kadus 1 Desa Selemak Hamparan Perak Kecewa

Kantor Desa Selemak


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah pribahasa yang tepat buat keluarga Almarhum Borkat Parlindungan Siregar mantan Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Sedrdang, Sumatera Utara.
 
Penelusuran Majalahjurnalis.com terkait adanya misteri didalam penggunaan Anggaran Desa di Desa Selemak untuk kewajiban negara kepada perangkat desa salah satunya bernama Borkat Parlindungan Siregar tatkala ia masih menjabat Kadus 1, bahwa ada kesan pilih kasih didalam pemberian hak gaji dan hak pembayaran untuk BPJS Ketenagakerjaan diduga dilakukan perangkat Desa Selemak.
 
Menurut ibu kandung Almarhum Borkat Parlindungan Siregar, Lakna Sari Harahap didampingi suaminya Kamal Syah Siregar dan adik almarhum bernama Ilham Siregar saat ditemui Majalahjurnalis.com dirumahnya di Dusun 1 Desa Selemak, Selasa (19/9/2023) siang, bahwa anaknya sebelum meninggal dunia tertanggal 23 Agustus 2023 masih berstatus Kepala Dusun 1 yang diangkat kembali sesuai SK Pengangkatan 10 Agustus 2023.




Dan sebelum pengangkatan kedua, Almarhum pernah diberhentikan secara sepihak tanpa sebab. Setelah almarhum anak saya aktif kembali menjadi Kadus, 13 hari kemudian anak saya meninggal dunia disebabkan penyakit gula.
 
Herannya, ujar Ibu Kandung Borkat, sejak bulan April 2023, Borkat tidak menerima gaji sebagai Kepala Dusun 1 bahkan iuran BPJS Ketenagakerjaan-nya pun juga tak dibayar selama 4 bulan.
 
Hal itu kami ketahui, setelah kami bertanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara di Jalan Marelan Raya Kota Medan untuk mempertanyakan tentang Santunan Kematian dari BPJS.
 
Menurut petugas BPJS, jika Almarhum rutin membayar kewajibannya, maka ia akan mendapat sebesar Rp. 42 juta. Namun dikarenakan pihak perangkat Desa Selemak tidak melakukan pembayaran bulanan ke BPJS Ketenagakerjaan selama 4 bulan menunggak, maka Almarhum anak saya tidak dapat menerima Santunan Kematian karena BPJS Ketenagakerjaan milik Almarhum Borkat sudah dinonaktifkan dari BPJS dan statusnya tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Kedua Orangtua Almarhum

 
Herannya, mengapa hanya anak saya saja yang tak dibayar BPJS-nya oleh perangkat Desa Selemak, padahal pembayaran itu menggunakan uang negara dari anggaran desa. Mengapa ada perbedaan? Tanya Ibu Almarhum masih dalam menyampaikan penjelasannya kepada Majalahjurnalis.com.
 
Selain Santunan Kematian tidak dapat dicairkan oleh pihak BPJS, uang gaji Almarhum pun sejak bulan April sampai Agustus 2023 tidak ada diterimanya. Hanya uang tabungannya di Kantor BPJS yang dapat diambil yakni sebesar Rp.900 ribu saja. Padahal menurut data yang kami terima berkisar 5 juta lebih. Persoalan ini sudah saya sampaikan kepada Bapak Camat Hamparan Perak. Dan Pak Camat terkejut mendengar semua cerita saya itu dari awal sampai akhir, tutup Ibunya Almarhum Borkat.
 
Menindaklanjuti temuan tersebut, Majalahjurnalis.com menyambangi ke Kantor Desa Selemak Jalan  H. Mustafa Kamil, Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (19/9/2023) siang.
 
Rohmad Kades Selemak tidak ada dikantornya, menurut stafnya sudah keluar. Lalu stafnya menyarankan kepada Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) Desa Selemak, Ahmad Taufik Hasibuan.

Setelah Majalahjurnalis.com menceritakan kronologis tentang yang dialami keluarga Almarhum Borkat Parlindungan Siregar, Ahmad Taufik Hasibuan menjelaskan, bukan tidak dibayarkan. Tahun sebelum itu dianggarkan sampai bulan Juni. Ternyata ditahun 2023 ini pembayaran BPJS diminta sampai bulan Agustus.
 
Penarikkan kita kan 2 tahap, tahap pertama sampai bulan Juni, sementara pembayaran BPJS sampai bulan Agustus. Jadi kalau dilakukan pembayaran sampai bulan Agustus semua, maka anggaran tak mencukupi.

Ahmad Taufik Hasibuan


Karena si Borkat perangkat desa yang baru sampai bulan Agustus maka anggaran tak mencukupi, jadi masuklah tahap berikutnya biasanya diakhir tahun bulan Desember. Ternyata si Borkat duluan meninggal dunia, itu tak bisa kita prediksi karena itu rahasia Ilahi. Biasanya untuk pembayaran iuran ke BPJS itu adalah saya. Jadi tertunggaknya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama Borkat tidak ada kesengajaan, ucap Taufik.
 
Setelah kita konfirmasi ke BPJS, jawabannya adalah system tidak ada solusi. Saat ini kita masih mencari solusi, karena ada yang mau membantu menguruskannya untuk masalah Almarhum Borkat.
 
Uang tabungan sudah diambil keluarganya, sementara BPJS Kesehatannya tetap digunakan Almarhum sewaktu hidup.
 
Dan ketika Pak Camat Hamparan Perak mempertanyakan kepada saya, semuanya sudah saya jelaskan. Memang saya yang bayar, tapi persetujuan dia, jelas Taufik.

Ketika dipertanyakan Majalahjurnalis.com tentang ‘Apabila pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap tidak mau membayar klaim terkait Santunan Kematian itu. Lalu apakah ada solusi dari pihak Desa Selemak?’
 
Ahmad Taufik Hasibuan menjawab, apabila itu terjadi, pihak desa akan mencarikan solusinya, apabila pihak BPJS tetap tidak mau membayarnya. (TN)

Post a Comment

0 Comments