Ilustrasi
jenis sabu. @Health Kompas
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang
dikendalikan N alias Agam seorang napi di Rutan Klas I Medan.
Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara
(Sumut) mengakui pengawasan yang mereka lakukan kurang maksimal.
Kadivpas Kemenkumham Sumut Rudy Fernando
Sianturi mengatakan saat ini mereka sedang menunggu tahap pemeriksaan yang
dilakukan oleh Polda Sumut.
"Kita dalam pengungkapannya tentu
bekerjasama dengan Polda Sumut ya. Jadi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan
di Polda Sumut dan belum sampai di kita, nanti kita akan tahu sampai di mana
keterlibatan nya," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut, Selasa (10/10/2023).
Adanya napi yang mengendalikan sabu dari
dalam Rutan Medan, Rudy mengakui bahwa ada pengawasan yang kurang maksimal
dilakukan. Sehingga napi tersebut bisa mengendalikan sabu seberat 45 kilogram
tersebut.
"Padahal kita terus memberikan
monitoring ke Rutan untuk melakukan pemeriksaan kepada pengunjung. Itulah ada
kekurangan kita di situ, kurang maksimal kita di situ sebagian. Makanya kita
tetap melakukan penguatan kepada petugas, terutama di pintu utama biar nggak
terjadi lagi ada HP masuk," ujarnya.
Rudy juga tidak ragu untuk memecat sipir
atau siapapun petugas yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba.
"Nanti setelah kembali pasti kita
tindak lanjut, seperti HP dari mana baru kalau memang ada keterlibatan dari
petugas ya sesuai dengan aturan kita beri sanksi kepada petugasnya, makanya
kalau dapat ini, jika petugas ikut bermain kita usulkan dipecat. Nah itulah
yang mau kita kembangkan, karena pemeriksaan itu sudah ketat, tapi selalu
kenapa saja masih ada itu," ucap Rudy.
Napi di dalam lapas, kata dia, beralasan
handphone yang mereka pegang merupakan peninggalan napi yang sudah bebas.
"Intinya nanti setelah pemeriksaan, kalau ada keterlibatan petugas berarti
dia ikut di jaringan itu kalau memberikan handphone. Tapi kalau memang napinya
tidak mengakui bagaimana kita mau periksa. Tapi alasan mereka ketika didapati,
handphone itu dari napi yang sudah bebas dan ditinggal. Ketika kita periksa
napi rata-rata napinya memberikan pernyataan begitu, tapi inikan belum tahu ini
masih diperiksa," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap
MM dan S dan menyita sabu 45 kilogram, keduanya merupakan anak dan menantu M
Yakob, kurir 20 kg sabu asal Aceh yang sempat melaporkan personel Polda Sumut
atas dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) 12 kg sabu. Sabu itu ternyata
dikendalikan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Keduanya kita tangkap bersama
empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan
dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan oleh N alias Agam, napi narkoba,"
kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (9/10/2023).
Sumber : detiksumut
0 Comments