Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saksi PTPN II Sakit !!! PN Lubuk Pakam Tunda Sidang Gugatan Masyarakat Adat BPRPI Diatas Tanah 65

 


Kini berperkara lagi di tahun 2023 diatas tanah yang sama dengan pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005-2028. Mengapa HGU-nya bisa berubah-ubah sebelum berakhirnya masa tanggal HGU itu. Pertanyaannya? Semudah itukah HGU dapat berganti-ganti Nomor diatas tanah yang sama?


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – PN (Pengadilan Negeri) Lubuk Pakam kembali menggelar sidang lanjutan dalam Perkara Perdata terkait laporan dari Masyarakat Adat BPRPI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang-Sumatera Utara, Senin (9/10/2023).
 
Perlu diketaui, bahwa pertama kali BPRPI Desa Sampali (Kampung Tanjung Mulia) pernah berperkara vs PTPN II terjadi pada tahun 1999 dan telah mendapatkan Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Reg.No 1734k/pdt/2001 isinya; ‘Menolak Kasasi PTPN II atas klaim HGU (Hak Guna Usaha) di atas area tanah di Jalan Pasar III, Pasar IV dan Pasar V Desa Sampali’.
 
Dan perkara kedua kalinya terjadi pada tahun 2009, PTPN II  melaporkan warga adat BPRPI atas pengerusakan tanaman di area yang di klaim PTPN II, padahal mengacu kepada  Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Reg.No 1734k/pdt/2001 isinya; ‘Menolak Kasasi PTPN II atas klaim HGU (Hak Guna Usaha) di atas area tanah di Jalan Pasar III, Pasar IV dan Pasar V Desa Sampali.
 
Pada saat itu, berdasarkan Putusan MA, wajar jikalau warga BPRPI  mengelola tanah dan kepunyaan masyarakat adat BPRPI sendiri. Hal itu tercantum dalam Putusan MA Reg No 1734k/pdt/2001 tanggal 23 Januari 2006.
 
“Naifnya”, Syahruddin Lubis Ketua BPRPI Kampung Tanjung Mulia menjelaskan pada wartawan, Senin (8/10/2023), lanjutnya lagi, “Kini tiba-tiba di tahun 2023 warga BPRPI dikejutkan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja yang mengaku pemenang Perkara Kasasi Putusan MA antara Endi B dan Suprapto Cs dengan pihak PTPN II.
 
Padahal warga tidak pernah berperkara dengan yang mengatasnamakan Endi B dan Suprapto Cs di Pengadilan. Edan !!!
 
Dikarenakan ada indikasi ketidakberesan dalam administrasi, maka akhirnya warga masyarakat adat BPRPI menempuh jalur hukum dan menggugat Endi B dan Suprapto Cs di PN Lubuk Pakam dengan Nomor Gugatan Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP yakni pihak warga masyarakat adat BPRPI Syahruddin Lubis sebagai Ketua Kampung BPRPI Kampung Tanjung Mulia, Dedy Marbun sebagai masyarakat adat BPRPI, Drs. Lachir Pakpahan sebagai masyarakat adat BPRPI (ahli warisnya ) menggugat ENDI B, SUPRAPTO, Syahrial Sirait SH, Mhd Arifin Sirait, SH serta Bupati Deli Serdang, Camat Percut Sei Tuan, Kepala Desa Sampali sebagai tergugat 1.
 
Dan untuk tergugat 2 dan 3 yakni; pihak PTPN II Tanjung Morawa, selanjutnya tergugat 3 Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Deli Serdang.
 
Sidang yang digelar pada hari Senin (9/10/2023) ditunda dikarenakan saksi dari PTPN II sakit dan sidang akan dilanjutkan pada Senin depan (23/10/2023) dengan alasan saksi sakit, terang Syahruddin Lubis.
 
Kemudian Syahruddin Lubis menguraikan adanya kejanggalan selama beberapa kali berperkara diatas tanah tersebut.
 
Pertama kali berperkara dengan pihak PTPN II dimana klaim HGU PTPN II menggunakan Alas Hak No 13 tanggal 3/2/1995 Desa Sampali.
 
Dan pada tahun 2013 pihak PTPN II melaporkan warga atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Tahun 2003 (sertifikat tahun 2003-2028) dulunya masih HGU 13.
 
Kini berperkara lagi di tahun 2023 diatas tanah yang sama dengan pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005-2028. Mengapa HGU-nya bisa berubah-ubah sebelum berakhirnya masa tanggal HGU itu. Pertanyaannya? Semudah itukah HGU dapat berganti-ganti Nomor diatas tanah yang sama?
 
Lalu ada lagi kejanggalannya, masyarakat adat BPRPI heran sudah puluhan tahun mengolah mengurus dan menghuni area tersebut dan sela itu juga tak pernah ada mendengar yang namanya NDP dan Suprapto Cs.
 
Kami heran, koq tiba-tiba ada klaim tanah seluas ± 65 Ha di Jalan H. Anif Dusun XXIV Desa Sampali, sedangkan tahun 2009 kami berperkara dengan PTPN II, nama Endi B dan Suprapto Cs tidak terdengar sama sekali," ungkapnya.
 
Syahruddin juga menambahkan bahwa pihak PTPN II mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah kita lakukan upaya hukumnya itu beberapa tahun lalu, dan kami menilai PTPN II diduga tidak bernaung atas nama negara.
 
Untuk Suprapto Cs, kami masyarakat adat BPRPI menggugat PTPN II, lalu anda menggugat siapa? Dan dengan dasar apa, anda menggugat? ungkap Syahruddin kesal. (FS)

Post a Comment

0 Comments