Posko Orange Sumut saat beraudensi bersama Serikat Buruh Kharisma
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Terkait anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara terhadap kasus perselisihan Hubungan
Industrial antara PT Rapala / PT MTT dengan eks karyawannya Suhermanto dkk yang dikeluarkan oleh Mediator HI Disnaker Langkat pada tanggal 03/10/2023 yang lalu.
Melalui kuasanya Suhermanto telah mengirimkan surat tanggapan
ke Mediator Disnaker Langkat,"Kami telah mengirimkan surat tanggapan/keberatan atas
isi anjuran tersebut karena dinilai mengabur hak-hak normatif eks Karyawan, dan kami melihat tidak ada
niat baik dari perusahaan", ungkap Syafruddin.
Kemudian Syafrudin yang juga Ketua
pengurus Serikat Buruh Kharisma Kecamatan Besitang dan sebagai Kuasa dari para
buruh eks karyawan PT Rapala dan MTT mengatakan akan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di
PN Medan apabila tidak ada tanggapan atau respon dari pihak perusahaan untuk
membayarkan uang pisah tersebut kepada Suhermanto dkk.
Syafrudin juga telah melaporkan hal
ini ke LBH Posko Orange Partai Buruh Sumut.
"Kami telah melaporkan kasus ini ke LBH Posko Orange Partai Buruh
Sumut kemarin (25/10/2023), dengan mempertemukan Suhermanto dkk 21 orang eks Karyawan PT Rapala / PT MTT dengan Tim Posko Orange Partai Buruh Sumut di Stabat", ungkap Syafrudin yang juga maju sebagai Caleg Partai
Buruh untuk DPRD Kabupaten Langkat Dapil 5. (Faisal Siregar)
0 Comments