MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –Ada kerancuan tertulis di spanduk yang terpampang didepan
pintu masuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan. Tertera di poin nomor 9
yaitu Pelayanan Pencatatan PKWT/PKWTT. Makna dari poin tersebut yang artinya yaitu ; bahwa
setiap perusahan yang ada di wilayah Kota Medan harus memberitahukan keberadaan
pekerjanya di perusahaan itu. Hal itu diutarakan Awaluddin Pane (foto) Ketua Bidang
Hubungan Antar Lembaga DPW PPMI (Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja
Muslim Indonesia) Sumatera Utara kepada wartawan di Medan, Jumat (17/11/2023). Tentunya jika terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak
atau pekerja itu pensiun/meninggal dunia maka pekerja wajib tau bahwa perusahaan
itu kelak yang akan membayarkan Hak-Hak Pekerjanya. Dijelaskannya lagi, sesuai dengan ucapan Bapak
Walikota Medan Bobby Nasution pada May Day Kota Medan pada 1 Mei 2023 lalu,
agar perusahan dapat mendaftarkan pekerjanya keBPJS KETENAGAKERJAAN. Hal ini agar semua pekerja di Kota Medan
semuanyamasuk BPJS KETENAGAKERJAAN sesuai
mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Hasil investigasi DPW PPMI Sumut banyak ditemukan perusahaan
di Kota Medan ini yang masih belum memasukan pekerjanya ke BPJS
KETENAGAKERJAANsehingga bila terjadi
kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, pekerja tersebut tidak mendapatkan
apa-apa alias JONG. Terutama jika pekerja itu ter-PHK juga tidak mempunyai
Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Dan masih banyak para pekerja
non pabrik yang gajinya dibawah UMR atau UMKdan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini seharusnya PR buat jajaran
Disnaker Sumut. Inilah fungsi yang tertera pada poin 9 tersebut. Diharapkan
juga tindakan pengawasan serta penertiban seharusnya dilakukan pihak Disnaker
Kota Medan maupun Provinsi Sumatera Utara. Jangan hanya menunggu laporan saja
jika ada kasus sengketa di perusahaan itu baru bertindak. Seharusnya penertiban
itu dilakukan sejak dini. Sebab kasus seperti ini sering didapati di Pekerja
Buruh Harian Lepas ataupun Outscrcing biasa disebut Pekerja Kontrak. Bahkan ada
Pekerja Kontrak yang bekerja disatu usaha, namun Biro Jasanya berganti-ganti
setiap satu atau dua tahun sekali. Anehnya Disnaker diam seribu basa, padahal pekerjanya
dan tempat kerjanya disitu juga, bahkan sudah lebih bertahun-tahun. Begitu
terjadi PHK barulah yang ribut pekerjanya di Dinas Tenaga Kerja karena
kebingungan siapa yang bayar uang pesangonnya. Belum lagi ada perusahaan asing yang bergerak
dibidang menjual makanan ala Amerika seperti Pizza, pekerjanya dihutung jam
kerja 40 jam per-satu minggu, akan tetapi kenyataannya pekerja yang mayoritas
Bangsa Pribumi wajib loyal waktu 1 s/d 2 jam perhari tanpa uang lembur dan uang
pudding atau uang makan. Anehnya hal itu pernah didatangi oleh Disnaker
Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi setelah didatangi sehari dua hari ada
perubahanjam kerja, akan tetapi berselang
beberapa lama peraturan perusahaan inisial DP kembali melakukan hal yang sama,
merugikan pekerja dengan bahasa pekerja wajib loyal waktu pada perusahaan. Ini artinya pengawasan yang dilakukan dijajaran Disnaker
di Sumatera Utara khususnya terhadap perusahaan dan pekerja sangat lemah, masak
di negeri sendiri kita harus jadi budak bangsa asing? Ujar Awaluddin. Harusnya kasus macam begini Dinas Tenaga Kerja harus
bisa cek kelapangan. Dan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU
Ketenagakerjaan, maka wajib diberikan sanksi tegas, agar para pekerja nyaman
bekerja di negaranya sendiri dan tidak mencari kerja ke luar negeri menjadi TKI
ataupun TKW. “Apabila hal itu terkesan adanya pembiaran dengan bahasa
guna menjaga investasi usaha, maka pemerintah melalui Disnakernya telah
melakukan kezdoliman Hak Azasi Manusia terhadap kemerdekaan buruh atau pekerja.
Mengapa buruh selalu demo menuntut haknya, karena gaji dan honor buruh masih
jauh dari kelayakan. Apalagi untuk karyawan kontrak, bila habis kontraknya
sesuai dasar hukumnya, maka pekerja dan keluarganya menjadi merugi. Inikah yang
dimaksud dengan kemerdekan buruh? Lalu apa artinya adanya May Day yang dirayakan
setiap tahunnya? Pungkas Awaluddin Pane. (Sarmidin Sinaga)
0 Comments