MAJALAHJURNALIS.Com (Serang)
-Oknum Aparatur Sipil Negara
(ASN) di Serang, Banten, diduga mencabuli anak tirinya selama beberapa tahun.
Pelaku juga mengoleksi puluhan foto alat vital korban. Dugaan pencabulan ini sudah dilaporkan kepada
Unit PPA Polresta Serang Kota pada Kamis (14/12/2023) lalu. Laporan bermula
saat istri pelaku yang curiga karena menemukan cairan di celana dalam anaknya
yang masih kelas 4 SD saat mencuci. Lalu, saat pelaku pergi menonton voli di lapangan
Padarincang Serang, ibu korban mengecek handphone (HP) suaminya dan menemukan
puluhan foto alat vital milik korban. Ibu korban juga mengetahui suaminya
diduga beberapa kali mencabuli putrinya. "Waktu itu hari Rabu sore sebelum asar, adik
saya ini datang ke rumah sambil nangis-nangis saya kaget, sambil nangis,
langsung adik saya itu nunjukin foto," kata keluarga korban kepada
wartawan di Serang, Jumat (22/12/2023). Sang ibu lalu bertanya ke korban. Korban mengaku
beberapa kali menjadi korban pencabulan ayah tirinya. "Saya tanya 'Dede diapain sama ayah?'. Pas
saya tanya begitu langsung nangis kepala nunduk. 'Kenapa Dede?'. 'Itu, ayah
itu, ayah gituin Dede'. Kenapa? Jadi dianya sambil langsung
mempraktikkan," ujarnya. Dari situ, keluarga kemudian memutuskan melapor
ke polisi. Korban lalu divisum di RSDP Serang. Ibu korban menambahkan, dia menemukan puluhan
foto yang diduga alat vital korban. Ia tahu karena melihat pakaian yang dipakai
oleh anaknya itu. "50-an lebih (foto)," ujarnya. Dia berharap kasus ini segera dituntaskan
kepolisian. Dia mengatakan terlapor sudah tidak pulang ke rumah beberapa hari. "Intinya bagaimana caranya diusut sampai
tuntas, sampai kena. Dedenya (korban) sampai ngomong kalau sudah tertangkap
mohon jangan dikeluarin lagi," ujarnya. Dia mengatakan pelaku adalah ASN di Kanwil
Banten. Bahkan menjadi pendamping saat musim haji. "Bener, PNS karena tahu bahkan bulan haji
kemarin sebagai pendamping haji," ujarnya. Polisi
Selidiki Kasus Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti
Ali membenarkan ada laporan mengenai dugaan pencabulan ke anak di Padarincang,
Serang. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Intinya benar adanya dugaan tindak pidana
persetubuhan di bawah umur. untuk TKP-nya di Padarincang," ujar Ipda
Febby. Berdasarkan laporan, korban yang didampingi oleh
P2TP2A Serang mengaku sudah menjadi korban ayah tirinya itu sejak kelas 3 SD.
Polisi masih menunggu hasil visum pihak RSDP untuk kemudian akan memanggil
terlapor. "Kita sudah melakukan permohonan visum ke
Rumah Sakit Drajat, sambil menunggu hasil visum keluar nanti kita lihat
hasilnya nanti kita undang si terlapor," kata Febby. Sumber : detiknews
0 Comments