MAJALAHJURNALIS.Com (Denpasar) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali memperkuat
pengawasan Warga Negara Asing (WNA) setelah menjalani kemudahan proses
pemeriksaan keimigrasian secara otomatis atau autogate di
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Autogate ini menjadikan proses pemeriksaan keimigrasian lebih
cepat, akurat, efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan
pengamanan,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di sela sosialisasi
implementasi autogate dan visa saat kedatangan elektronik (e-VoA) di Kuta, Kabupaten
Badung, Bali, Selasa (12/12/2023). Untuk pengawasan dan pengamanan keimigrasian, Imigrasi memanfaatkan
teknologi sistem identifikasi berbasis wajah atau Face Recognition
Identification System. Adapun skemanya, sistem tersebut mengambil foto penumpang secara langsung
untuk dilakukan verifikasi dengan data yang terdapat dalam paspor serta data
visa atau izin tinggal. Selain itu, juga digunakan Sistem Informasi Profil Penumpang dan sistem
pengawasan imigrasi atau Immigration Alert Surveillance System sebagai
aplikasi pendukung pengawasan keimigrasian. Sementara itu, perangkat autogate dapat memperlancar dan
mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian, tanpa berinteraksi dengan petugas
imigrasi secara langsung. Saat ini, 30 perangkat canggih itu sedang dalam tahap pemasangan di Bandara
Internasional Ngurah Rai Bali sejak Oktober 2023 dan ditargetkan dapat digunakan
pada akhir Desember 2023. Pada tahun anggaran 2024, perangkat itu kembali ditambahkan sebanyak 50
unit autogate sehingga dijadwalkan terpasang 60 perangkat di area
kedatangan internasional dan 20 perangkat di area keberangkatan internasional. Disisi lain, Imigrasi Ngurah Rai juga bertahap mengalihkan penggunaan
fasilitas visa saat kedatangan atau Visa on Arrival yang
manual menjadi elektronik VoA. Direktorat Jenderal Imigrasi memaksimalkan penggunaan teknologi dalam
menyederhanakan prosedur pengajuan visa dan membuat perjalanan menuju Bali
menjadi lebih mudah bagi penumpang mancanegara. Dengan VoA elektronik itu, wisatawan mancanegara tak perlu lagi pengajuan
permohonan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri dan kantor imigrasi
untuk memperpanjang visanya. Dalam sistem elektronik itu, pengguna dimudahkan dengan hadirnya sistem
Molina sebagai sistem yang memudahkan proses pembayaran secara daring. Sumber : Antara
0 Comments