Menko Marves Luhut Binsar
Pandjaitan. (Dok. akun Intagram Luhut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Denpasar)
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marves) merespons terkait vonis bebas terhadap Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM)
Haris Azhar dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dalam kasus 'Lord Luhut'. Ia menghormati
putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pertama, kami menghormati keputusan yang
telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari
proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam keterangan
yang disampaikan Jubirnya Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024) seperti dikutip dari
detikNews.
Namun ada beberapa hal yang disayangkan Luhut,
yakni adanya fakta yang dikesampingkan hakim. Menurutnya, ada fakta yang tidak
masuk di pertimbangan pada putusan hakim.
"Namun demikian, kami juga menyayangkan
bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya
tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis
hakim," katanya.
Meski begitu, Luhut mengaku yakin bahwa hakim
telah memutus perkara dengan bijaksana. Karena itu, dia menyerahkan semua
kepada jaksa penuntut umum. Diketahui, jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis
bebas itu.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta
dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai
keputusan yang adil dan bijaksana. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya
kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya," ucapnya.
"Kami percaya bahwa penuntut umum akan
melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku," imbuhnya.
Dalam keterangannya, Luhut menyampaikan bahwa dia
menghargai sistem peradilan dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat
berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran.
Luhut juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu
setiap prosesnya dengan sabar.
Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak
terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh
dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak
Fatia.
Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dan Fatia
Maulidiyanti hukuman penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus
dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber : detikbali
0 Comments