Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aktivis HAM Haris-Fatia Divonis Bebas. Ini Tanggapan Luhut

 

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. akun Intagram Luhut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Denpasar) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) merespons terkait vonis bebas terhadap Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dalam kasus 'Lord Luhut'. Ia menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
"Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam keterangan yang disampaikan Jubirnya Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024) seperti dikutip dari detikNews.
 
Namun ada beberapa hal yang disayangkan Luhut, yakni adanya fakta yang dikesampingkan hakim. Menurutnya, ada fakta yang tidak masuk di pertimbangan pada putusan hakim.
 
"Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim," katanya.
 
Meski begitu, Luhut mengaku yakin bahwa hakim telah memutus perkara dengan bijaksana. Karena itu, dia menyerahkan semua kepada jaksa penuntut umum. Diketahui, jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas itu.
 
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya," ucapnya.
 
"Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
 
Dalam keterangannya, Luhut menyampaikan bahwa dia menghargai sistem peradilan dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Luhut juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar.
 
Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.
 
Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber : detikbali

Post a Comment

0 Comments