Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kecelakaan Beruntun di Simalungun Tewaskan 6 Orang, Akibat Sopir Truk Pengangkut Galon Positif Nyabu

 

Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan. (Foto: Dok. Polres Simalungun)

MAJALAHJURNALIS.Com (Simalungun) - Kecelakaan beruntun terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Dalam tragedi itu ada enam orang yang dilaporkan tewas dan empat orang luka-luka.
 
Kecelakaan itu melibatkan satu truk pengangkut galon dengan lima unit mobil dan lima sepeda motor yang tengah terparkir.
 
Bagaimana awal mula insiden kecelakaan mengerikan itu terjadi? Berikut detikSumut jelaskan kronologinya:
 
Kronologi Kecelakaan
 
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar-Pematang Raya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kecamatan Raya, Rabu (24/1/2024). Penyebab kecelakaan itu diduga karena truk bermuatan galon tersebut mengalami rem blong.
 
"Penyebabnya, tadi kita olah TKP karena rem blong mobil boks bawa aqua galon," kata Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jonny saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu.
 
Sebelum kecelakaan terjadi, truk yang dikemudikan Dedi Setiadi itu melaju dari arah Pematang Raya menuju arah Kota Pematangsiantar. Setibanya di lokasi, truk tersebut mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya.
 
Truk baru berhenti usai menabrak mobil Toyota Rush yang datang dari arah berlawanan. Akibat kejadian itu, lima orang tewas di lokasi, sedangkan satu korban lain meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara, korban luka-luka sekitar empat orang.
 
Yang meninggal dunia di TKP lima orang, satu orang meninggal dunia pas perawatan di rumah sakit umum, jadi enam orang. Luka ringan sebanyak empat orang," jelasnya.
 
Adapun korban meninggal itu, yakni lima penumpang Toyota Rush BK 1391 WZ bernama Sri Welfeni Purba (56), Elvine Simanjuntak (55), Surti (28), Rosemian Gultom (55), dan Sri Juni Eva Saragih (52), sedangkan satu korban meninggal lainnya adalah penumpang mobil pikap L300 BK 8060 TQ yang bernama Hari Pardede (24).
 
Sopir Tersangka
 
Dedi Setiadi, sopir truk bermuatan galon yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Kecamatan Raya, ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi kecelakaan maut itu.
 
"Dalam 1x24 jam, pengemudi mobil truk boks yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum KM 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematang Raya," kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1/2024) malam.
 
Sopir Positif Narkoba
 
Choky mengatakan pihaknya melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, Dedi Setiadi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya memang mengonsumsi barang haram itu empat hari sebelum kejadian.
 
"Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini," sebutnya.
 
Terancam 6 Tahun Bui
 
Dedi Setiadi ditahan di Polres Simalungun usai berstatus sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
 
"(Dikenakan) Pasal 310 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidana penjara paling lama enam tahun. Sudah kita lakukan penahanan di RTP Polres Simalungun," kata Iptu Jonny, Jumat (26/1/2024).
 
Sementara, untuk empat korban luka-luka dalam kecelakaan itu, Jonny mengatakan para korban masih menjalani perawatan di RSU Rondahaim Simalungun. "Masih dalam kondisi perawatan di RSU Rondahaim," jelasnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments