MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) -Seorang
Jaksa bernama Yunitri, dari Kejari Batu Bara Sumatera Utara dicopot dari jabatannya usai
diadukan melakukan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono.
Yunitri disebut sempat meminta uang Rp 25 juta dengan janji bisa meringankan
hukuman. "Dia (Yunitri) mendapatkan sanksi pencopotan
jabatan jaksanya. Jadi dia tidak bisa bersidang, dia tidak JPU lagi," kata
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada detikSumut, Selasa (30/1/2024). Yos menerangkan sanksi itu berdasarkan hasil
pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan. Ada pun Yunitri telah menerima salinan
surat keputusan tersebut pada minggu lalu. "Dia menyalahi prosedur kode etik penanganan
perkara atau melakukan pelanggaran makanya dikenakan sanksi dicopot,"
sebutnya. Ia pun membenarkan bahwa Yunitri menyalahi
prosedur atas aduan terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono beberapa waktu lalu.
"Iya benar," ucapnya. Di lain pihak, Thomy Faisal Pane selaku Kuasa
Hukum Nurhafni yang merupakan istri Rudi Hartono mengungkapkan aduan yang
dibuatnya ke Kejati Sumut. "Kami buat aduan atas kasus pemerasan yang
dilakukan Yunitri terhadap terdakwa Rudi Hartoni, pada Juni tahun lalu,"
ujarnya kepada detikSumut. "Dalam aduan itu, Yunitri meminta uang Rp 25
juta dengan janji ingin meringankan hukuman Rudi. Lalu, karena prosesnya
mandek, saya laporkan lagi ke Kejagung. Tapi terakhirnya, dia mengembalikan
uang itu memang," tambahnya. Sumber : detiksumut
0 Comments