Wirahati Loi atau orang mengenalnya
dengan sebutan WL.@MJC
Jika laporan itu tidak terbukti adanya, saya meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan untuk dihentikan kasusnya dengan mengeluarkan Surat SP3 agar saya tidak dibayang-bayangi dengan kasus ini yang membuat down diri saya dan keluarga
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Wirahati Loi atau orang mengenalnya dengan sebutan WL
meminta Perlindungan Hukum kepada Kapolda Sumatera Utara terkait dirinya
dilaporkan AG dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP
atau 372KUHPidana sesuai LP: LP/B/1471/V/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda
Sumut tanggal 09 Mei 2023.
Saya
dilaporkan inisial AG di Polrestebas Medan 8 bulan lalu dengan tuduhan
melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang nasabah ansuransi sebesar Rp.
1,3 Milyar, ujar Wirahati Loi kepada Majalahjurnalis.com melalui saluran
telpon, Kamis (18/1/2024) sore.
Dalam
proses pemeriksaan saya tidak pernah lari dari setiap panggilan polisi. Saya
selalu hadir bersama dengan barang bukti yang saya miliki. Dan saya juga punya
beberapa orang saksi yang turut diperiksa penyidik.
Masih
diujung telpon, seiring berjalannya waktu, tepat pada hari ini tanggal 9
Januari 2024, laporan AG sudah memasuki bulan ke-8 di Unit Tepiter Polrestabes
Medan. Namun kasusnya masih jalan ditempat.
Tentunya
dengan berlarut-larutnya kasus ini tanpa ada kepastian hukum, sebagai hamba
hukum yang taat kepada hukum, saya meminta Perlindungan Hukum kepada Kapolda
Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumatera Utara terhadap diri saya.
Apalagi saya sudah malu kepada rekan-rekan di Kabupaten Nias Selatan dan di
Kota Medan, baik kepada rekan kerja maupun pada nasabah saya lainnya maupun
teman lainnya.
Sampai-sampai
saya dihujat didalam orasi depan gedung Polrestabes Medan pada akhir Desember
2023 oleh pihak yang melaporkan saya bersama dengan massanya yang dikatakan
saya sudah melakukan penggelapan uang sebesar 1,3 Milyar. Dan didalam orasi itu
status saya dikatakan sebagai Tersangka, padahal pihak polisi tak ada
mengatakan itu?
Sehingga
warga di Nias Selatan sempat berprasangka bahwa saya sudah di Penjara. Nyatanya
berkat Tuhan, saya dilindungi dari tuduhan yang tidak benar itu dan tuduhan terkesan
dipaksa-paksakan. Akan tetapi saya tetap menunjukkan patuh kepada hukum dalam
pemeriksaan saya.
Nyatanya
pihak Penyidik di Unit Tipiter Polrestabes Medan tidak ada menetapkan status
tersangka terhadap diri saya, sampai detik ini status laporan AG tidak
ditingkatkan pihak penyidik, artinya yang disangkakan AG tidak cukup bukti yang
kuat sesuai yang disangkakan didalam Pasal 378 KUHP atau 372KUHPidana.
Untuk
itu selaku manusia biasa yang kedudukannya sama didepan hukum, Saya melakukan pembelaan dengan membuat
laporan DUMAS (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumatera untuk meminta
Perlindungan Hukum dan meminta Laporan AG di Polrestabes Medan agar dihentikan
sesegera mungkin dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian
Penyelidikan) dari Polrestabes Medan.
Maksud
dan tujuannya, agar publik tau jika saya tidak terbukti melakukan sesuai yang
dituduhkan AG kepada diri saya dan agar publik juga tau tentang perjalanan
kasus yang sebenarnya yang telah membuat saya malu, menyita waktu saya, tenaga,
pikiran berdampak pada keluarga sehingga saya mengalami goncangan jiwa yang
cukup dalam.
Jika
laporan itu tidak terbukti adanya, saya meminta kepada Bapak Kapolrestabes
Medan untuk dihentikan kasusnya dengan mengeluarkan Surat SP3 agar saya tidak
dibayang-bayangi dengan kasus ini yang membuat down diri saya dan keluarga.
“Saya
berharap kepada Bapak Kapolrestabes Medan untuk mengabulkan keinginan saya,
sebab sudah 8 bulan kasusnya tidak duduk dalam perkara yang disangkakan sesuai
Pasal 378 KUHP atau 372KUHPidana agar nama baik saya dan keluarga pulih kembali.
Dan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara saya memohon Perlindungan Hukum
terhadap diri saya dan keluarga terkait kasus ini, diduga saya akan di
kriminalisasikan karena kasusnya terkesan dipaksakan”, ujar Wirahati Loi.
Laporan Dumas Wirahati Loi di Polda
Sumut Sudah Diproses
Hasil pengecekan Dumas (Pengaduan Masyarakat) Wirahati
Loi, Kamis (18/1/2024) siang di Diskrimum dan Bidpropam Polda Sumut sudah
diproses. Tinggal menunggu tindak lanjutnya terhadap yang kita laporkan,” tutup
Wirahati dari ujung telpon. (red)
0 Comments