Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wirahati Loi Minta Perlindungan Hukum ke Polda Sumut

 

Wirahati Loi atau orang mengenalnya dengan sebutan WL.@MJC


Jika laporan itu tidak terbukti adanya, saya meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan untuk dihentikan kasusnya dengan mengeluarkan Surat SP3 agar saya tidak dibayang-bayangi dengan kasus ini yang membuat down diri saya dan keluarga


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Wirahati Loi atau orang mengenalnya dengan sebutan WL meminta Perlindungan Hukum kepada Kapolda Sumatera Utara terkait dirinya dilaporkan AG dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP atau 372KUHPidana sesuai LP: LP/B/1471/V/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 09 Mei 2023.
 
Saya dilaporkan inisial AG di Polrestebas Medan 8 bulan lalu dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang nasabah ansuransi sebesar Rp. 1,3 Milyar, ujar Wirahati Loi kepada Majalahjurnalis.com melalui saluran telpon, Kamis (18/1/2024) sore.
 
Dalam proses pemeriksaan saya tidak pernah lari dari setiap panggilan polisi. Saya selalu hadir bersama dengan barang bukti yang saya miliki. Dan saya juga punya beberapa orang saksi yang turut diperiksa penyidik.
 
Masih diujung telpon, seiring berjalannya waktu, tepat pada hari ini tanggal 9 Januari 2024, laporan AG sudah memasuki bulan ke-8 di Unit Tepiter Polrestabes Medan. Namun kasusnya masih jalan ditempat.
 
Tentunya dengan berlarut-larutnya kasus ini tanpa ada kepastian hukum, sebagai hamba hukum yang taat kepada hukum, saya meminta Perlindungan Hukum kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumatera Utara terhadap diri saya. Apalagi saya sudah malu kepada rekan-rekan di Kabupaten Nias Selatan dan di Kota Medan, baik kepada rekan kerja maupun pada nasabah saya lainnya maupun teman lainnya.
 
Sampai-sampai saya dihujat didalam orasi depan gedung Polrestabes Medan pada akhir Desember 2023 oleh pihak yang melaporkan saya bersama dengan massanya yang dikatakan saya sudah melakukan penggelapan uang sebesar 1,3 Milyar. Dan didalam orasi itu status saya dikatakan sebagai Tersangka, padahal pihak polisi tak ada mengatakan itu?
 
Sehingga warga di Nias Selatan sempat berprasangka bahwa saya sudah di Penjara. Nyatanya berkat Tuhan, saya dilindungi dari tuduhan yang tidak benar itu dan tuduhan terkesan dipaksa-paksakan. Akan tetapi saya tetap menunjukkan patuh kepada hukum dalam pemeriksaan saya.
 
Nyatanya pihak Penyidik di Unit Tipiter Polrestabes Medan tidak ada menetapkan status tersangka terhadap diri saya, sampai detik ini status laporan AG tidak ditingkatkan pihak penyidik, artinya yang disangkakan AG tidak cukup bukti yang kuat sesuai yang disangkakan didalam Pasal 378 KUHP atau 372KUHPidana.
 
Untuk itu selaku manusia biasa yang kedudukannya sama didepan hukum,  Saya melakukan pembelaan dengan membuat laporan DUMAS (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumatera untuk meminta Perlindungan Hukum dan meminta Laporan AG di Polrestabes Medan agar dihentikan sesegera mungkin dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) dari Polrestabes Medan.
 
Maksud dan tujuannya, agar publik tau jika saya tidak terbukti melakukan sesuai yang dituduhkan AG kepada diri saya dan agar publik juga tau tentang perjalanan kasus yang sebenarnya yang telah membuat saya malu, menyita waktu saya, tenaga, pikiran berdampak pada keluarga sehingga saya mengalami goncangan jiwa yang cukup dalam.
 
Jika laporan itu tidak terbukti adanya, saya meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan untuk dihentikan kasusnya dengan mengeluarkan Surat SP3 agar saya tidak dibayang-bayangi dengan kasus ini yang membuat down diri saya dan keluarga.
 
“Saya berharap kepada Bapak Kapolrestabes Medan untuk mengabulkan keinginan saya, sebab sudah 8 bulan kasusnya tidak duduk dalam perkara yang disangkakan sesuai Pasal 378 KUHP atau 372KUHPidana agar nama baik saya dan keluarga pulih kembali. Dan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara saya memohon Perlindungan Hukum terhadap diri saya dan keluarga terkait kasus ini, diduga saya akan di kriminalisasikan karena kasusnya terkesan dipaksakan”, ujar Wirahati Loi.
 

Laporan Dumas Wirahati Loi di Polda Sumut Sudah Diproses

 
Hasil pengecekan Dumas (Pengaduan Masyarakat) Wirahati Loi, Kamis (18/1/2024) siang di Diskrimum dan Bidpropam Polda Sumut sudah diproses. Tinggal menunggu tindak lanjutnya terhadap yang kita laporkan,” tutup Wirahati dari ujung telpon. (red)

Post a Comment

0 Comments