MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - 8 pekerja PT GSD Anak Perusahaan PT Telkom tbk di PHK
(Putus Hubungan Kerja) Tanpa Pesangon. PT. GSD bergerak dibidang jasa penyalur
Tenaga Kerja berkantor di Jalan HM Yamin Medan - Sumatera Utara. Dan sengketa para pekerja ini sudah
sampai ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan sudah keluar surat anjurannya bahwa
pihak PT GSD wajib membayar pesangon para pekerja yang di PHK, namun setelah
keluar surat anjuran dari Depnaker Kota Medan akan tetapi uangnya belum
terselesaikan. Ada yang masih dibayar sedikit nilainya dan ada juga belum
dibayarkan sama sekali. Hal itu disampaikan Safrik salah seorang
pekerja yang terkena PHK PT. GSD kepada Majalahjurnalis.com, Sabtu (24/2/2024)
di Medan. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2023
lalu, bahwa dari ke-8 pekerja tersebut, 2 orang masuk masa pensiun, 1 orang
meninggal dunia dan 1 orang lagi mengundurkan diri (resign) dan 4 orang lainnya
di PHK tanpa alasan yang jelas. Dari ke-8 pekerja itu tidak ada satupun yang menerima
uang pesangon dari PT. GSD. Ditambahkan Safrik, kasus PHK ini sudah
dilaporkan ke DPRD Medan dan DPRD Sumut dari Fraksi PKS dan katanya akan
ditindaklanjuti. Tetapi sudah berjalan cukup lama dan belum mendapat perhatian
mungkin saat ini lagi sibuk dengan Pemilihan Caleg dan Pilpres. "Tolonglah Pak Dewan yang terhormat
bantu kasus kami ini, sudah cukup lama kami belum mendapat uang PHK. Untuk
menaikan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial kami tak punya uang lagi. Kemungkinan
kami bersama keluarga akan turun ke jalan untuk meminta penyelesaian uang
pesangon dari PT GSD, kemungkinan baru terealisasi," ujar Safrik menghiba
melalui Majalahjurnalis.com. (Awaluddin Pane)
0 Comments