Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

8 Pekerja PT GSD Anak Perusahaan PT Telkom tbk di PHK Tanpa Pesangon

 

Safrik.@Majalahjurnalis.com/Awaluddin Pane


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - 8 pekerja PT GSD Anak Perusahaan PT Telkom tbk di PHK (Putus Hubungan Kerja) Tanpa Pesangon.
 
PT. GSD bergerak dibidang jasa penyalur Tenaga Kerja berkantor di Jalan HM Yamin Medan - Sumatera Utara.
 
Dan sengketa para pekerja ini sudah sampai ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan sudah keluar surat anjurannya bahwa pihak PT GSD wajib membayar pesangon para pekerja yang di PHK, namun setelah keluar surat anjuran dari Depnaker Kota Medan akan tetapi uangnya belum terselesaikan. Ada yang masih dibayar sedikit nilainya dan ada juga belum dibayarkan sama sekali.
 
Hal itu disampaikan Safrik salah seorang pekerja yang terkena PHK PT. GSD kepada Majalahjurnalis.com, Sabtu (24/2/2024) di Medan.
 
Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2023 lalu, bahwa dari ke-8 pekerja tersebut, 2 orang masuk masa pensiun, 1 orang meninggal dunia dan 1 orang lagi mengundurkan diri (resign) dan 4 orang lainnya di PHK tanpa alasan yang jelas. Dari ke-8 pekerja itu tidak ada satupun yang menerima uang pesangon dari PT. GSD.
 
Ditambahkan Safrik, kasus PHK ini sudah dilaporkan ke DPRD Medan dan DPRD Sumut dari Fraksi PKS dan katanya akan ditindaklanjuti. Tetapi sudah berjalan cukup lama dan belum mendapat perhatian mungkin saat ini lagi sibuk dengan Pemilihan Caleg dan Pilpres.
 
"Tolonglah Pak Dewan yang terhormat bantu kasus kami ini, sudah cukup lama kami belum mendapat uang PHK. Untuk menaikan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial kami tak punya uang lagi. Kemungkinan kami bersama keluarga akan turun ke jalan untuk meminta penyelesaian uang pesangon dari PT GSD, kemungkinan baru terealisasi," ujar Safrik menghiba melalui Majalahjurnalis.com. (Awaluddin Pane)

Post a Comment

0 Comments