Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkara Seleksi PPPK Menyeret Adik Mantan Bupati Batu Bara

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Finta Rahyuni/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Batu Bara) - Polda Sumut menetapkan tersangka baru dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. Salah satu tersangka baru itu yakni adik kandung eks Bupati Batu Bara Zahir, Faizal.

"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
 
Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. "Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut," jelasnya.
 
Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faisal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.
 
"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batu Bara. Ada tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan.
 
Hadi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretaris Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2/2024).
 
Adapun modus para pelaku adalah meminta sejumlah uang dalam proses seleksi itu. "Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi," jelasnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments