si Janda mencuri sepeda motor pria kenalannya
saat kencan di Simalungun (Dok. Polres Simalungun)
MAJALAHJURNALIS.Com (Simalungun) -Janda berinisial NL (44) ditangkap Tim Jatanras
Sat Reskrim Polres Simalungun. NL ditangkap karena mencuri sepeda motor pria
berinisial R (42) saat berkencan di Stadion Perdagangan. Kasat
Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan jika NL melakukan
pencurian pada Jumat (9/2/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku
dan korban sedang berkencan di dalam Stadion Perdagangan, Simalungun. "Kejadian
pencurian tersebut terjadi di dalam lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan
I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Jumat sekira pukul 20.00
WIB," kata AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Sabtu (10/2/2024). Pelaku
dan korban baru berkenalan melalui media sosial Facebook. Kepada korban, pelaku
memalsukan usia dan alamat tempat tinggalnya. NL
mengaku berusia 38 tahun dan tinggal di Nagori Landbow, Kecamatan Bandar
Kabupaten Simalungun. Padahal NL merupakan janda berusia 44 tahun dan tinggal
di Kampung Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten
Simalungun. Lebih
lanjut, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dan berkencan di Stadion
Perdagangan pukul 18.30 WIB. Setelah menikmati malam dengan makanan dan
minuman, keduanya kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat
hendak pulang dan menghidupkan sepeda motornya, R tidak menemukan kunci sepeda
motor yang sebelumnya di dalam saku celana. NL kemudian meminta korban untuk
mencari di lokasi mereka duduk di dalam stadion, sedangkan pelaku menunggu di
dekat sepeda motor. Sekitar
lima menit korban mencari kunci tidak ditemukan dan pada saat kembali ke arah
sepeda motor, korban melihat pelaku sudah membawa sepeda motor miliknya ke arah
Perdagangan. Selain sepeda motor, NL juga membawa barang berharga milik R
seperti handphone dan dompet. "Atas
kejadian tersebut korban bersama adiknya langsung membuat laporan polisi di
Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan langsung ditindaklanjuti Unit Jatanras
untuk melakukan penyelidikan, dengan menggunakan teknologi yang dimiliki,"
ucapnya. Pelaku
kemudian berhasil ditangkap oleh Unit I Opsnal Jantaras pada Kamis (8/2/2024)
sekitar pukul 14.15 WIB. NL ditangkap di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan
Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan berhasil menemukan barang bukti dari
pelaku yaitu handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam yang berisi KTP milik
korban. Kepada
polisi, NL mengaku melakukan aksinya itu karena kebutuhan ekonomi. Sepeda motor
yang dicurinya pun telah digadaikan kepada seorang pria berinisial A. "Upaya
penelusuran terhadap A dilakukan di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan,
namun, sampai dengan Jumat, 9 Februari 2024, A belum berhasil ditemukan,"
jelasnya. Akibat
aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Pelaku saat
ini sudah diamankan di Polres Simalungun, sedangkan A terus dilakukan
pengejaran. "Pelaku
saat ini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun
untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. Sumber : detiksumut
0 Comments