Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Kasus Korupsi Kadinkes Sumut di PN Medan Masih Berlanjut

 

Penampakan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan diborgol (Istimewa)

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sidang lanjutan kasus korupsi penggunaan anggaran Covid-19 dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, kembali digelar.
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi itu, pengacara terdakwa mempertanyakan pihak yang menghitung kerugian negara di kasus tersebut yakni universitas di Kota Palu.
 
"Ini pandangan kami sebagai penasehat hukum atas ketidakcermatan jaksa. Kita tahu saat itu situasi darurat dan banyak produk peraturan dalam bencana tersebut, termasuk pengadaan barang dan jasanya," kata Hasrul Benny Harahap, pengacara Alwi Hasibuan usai persidangan di PN Medan, Senin (22/4/2024).
 
Hasrul menyebut nota keberatan yang disampaikan pada sidang tersebut terkait ketidakcermatan jaksa.
 
"Jadi bagaimana mendakwa orang dalam keadaan normal terhadap situasi yang tidak normal, itu paling utamanya," sambungnya.
 
Pihaknya juga mempersoalkan terkait tingkat kewenangan. Dia menjelaskan terdakwa Alwi pengguna anggaran sehingga tugasnya diatur dalam peraturan. Hal anehnya, kenapa seluruh persoalan tersebut ditimpakan ke terdakwa Alwi.
 
"Di situ titik tekan kami dalam eksepsi. Nah, yang menarik satu lagi. Kerugian negara yang menghitung dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah," ungkapnya.
 
"Apakah punya kewenangan? Ya saya rasa kita tahu siapa yang punya kewenangan untuk melakukan audit tersebut. Makanya kami sangat optimis dan yakin dan berdoa kiranya udahlah, kita penegakan korupsi ini maunya yang benar benar aja," tambahnya.
 
Diketahui Alwi didakwa melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 24 miliar.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments