MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) -Sidang
lanjutan kasus korupsi penggunaan anggaran Covid-19 dengan terdakwa Kepala
Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan,
kembali digelar. Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi itu,
pengacara terdakwa mempertanyakan pihak yang menghitung kerugian negara di
kasus tersebut yakni universitas di Kota Palu. "Ini pandangan kami sebagai penasehat hukum
atas ketidakcermatan jaksa. Kita tahu saat itu situasi darurat dan banyak
produk peraturan dalam bencana tersebut, termasuk pengadaan barang dan
jasanya," kata Hasrul Benny Harahap, pengacara Alwi Hasibuan usai
persidangan di PN Medan, Senin (22/4/2024). Hasrul menyebut nota keberatan yang disampaikan
pada sidang tersebut terkait ketidakcermatan jaksa. "Jadi bagaimana mendakwa orang dalam keadaan
normal terhadap situasi yang tidak normal, itu paling utamanya,"
sambungnya. Pihaknya juga mempersoalkan terkait tingkat
kewenangan. Dia menjelaskan terdakwa Alwi pengguna anggaran sehingga tugasnya
diatur dalam peraturan. Hal anehnya, kenapa seluruh persoalan tersebut
ditimpakan ke terdakwa Alwi. "Di situ titik tekan kami dalam eksepsi.
Nah, yang menarik satu lagi. Kerugian negara yang menghitung dari Fakultas
Ekonomi Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah," ungkapnya. "Apakah punya kewenangan? Ya saya rasa kita
tahu siapa yang punya kewenangan untuk melakukan audit tersebut. Makanya kami
sangat optimis dan yakin dan berdoa kiranya udahlah, kita penegakan korupsi ini
maunya yang benar benar aja," tambahnya. Diketahui Alwi didakwa melakukan korupsi
pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 24 miliar. Sumber : detiksumut
0 Comments