Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Insan Pers Harus Juga Mengawasi Perkembangan NKRI, Pers tolong jangan dibelenggu !!!

 Oleh : Thamrin BA




MAJALAHJURNALIS.Com - Belum usai dari pandangan kita, sebelumnya Insan Pers terkesan terkotak-kotakan oleh system yang dilakukan oknum-oknum mengatasnamakan negara, namun system tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
Yang membuat Insan Pers menjadi berkubu-kubu terpecah (dikotak-kotakan) dari keyakinan yang diatur didalam payung hukum UU Pers, adanya isu yang dikembangkan, bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), jika tidak maka Perushaan Pers tersebut dinyatakan abal-abal tak perlu dilayani dan adalagi yang melanggar UU Pers  yakni jika belum UKW, maka wartawan tersebut belum layak melaksanakan fungsi kewartawanan untuk melakukan berkompermasi di instansi tertentu.
 
Ini adalah pembodohan yang disebarkan oleh oknum-oknum mengatasnamakan organisasi yang memiliki legalitas resmi padahal ini sangat melukai insan pers lainnya karena tidak sesuai dengan payung hukum yang diatur didalam UU Pers No.40 Tahun 1999.
 
Dan akhirnya Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu angkat bicara menyebutkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.
                 
“Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).
 
Setiap Perusahaan Pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers, Sabtu (20/4/2024). Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
 
Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, Tugas Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers, bukan sebaliknya mengintervensi Perusahaan Pers.
 
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
 
Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas Jurnalistik di Indonesia.
 
Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para Wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk Jurnalistik yang mereka hasilkan?
 
Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.
 
“Masih banyak Wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk Jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak Wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk Jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.


Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan Wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah Wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.
 
Dari uraian diatas yang dikutip dari pemberitaan nasional, bahwa sudah terungkap Dewan Pers tidak lagi mempersoalkan tentang segala sesuatu yang diperintahkannya kepada Insan Pers, termasuk Pendaftaran Perusahaan Pers dan UKW.
 
Lho, mengapa koq muncul lagi wacana yang menggoyang Insan Pers melalui Undang-Undang Penyiaran yang melarang menayangkan produk Jurnalistik yang dilakukan berdasarkan hasil Investigasi?
 
Selain berfungsi Sosial Kontrol melalui Pemberitaan, media juga melakukan investigasi melalui rekaman (video), pemberitaan dan dapat disiarkan langsung ke publik dengan mengedepankan praduga, dan itu adalah pekerjaan Insan Pers diatur didalam UU Pers.
 
Masak koq dilemahkan melalui Revisi Undang-Undang Penyiaran dan tentunya ini akan melemahkan fungsi sosial kontrol Insan Pers (Jurnalis) terhadap Perkembangan Pembangunan, Penyaluran Dana ini Dana Itu maupun hal-hal yang bersifat urgent menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas.
 
Lalu fungsi media sebagai corong untuk memberitakan tentang hasil-hasilnya saja yang terlebihdahulu sudah disensor!!!
 
Lalu memendam hasil investigasi yang faktanya adalah kebenaran yang bakal disajikan ke publik harus di mati surikan? Dimana Kebebasan Pers sesuai UU PERS. Ini namanya membelenggu karya-karya Jurnalistik, dan bakal dipasung oleh Wakil Rakyat dan Pemerintah.
 
Bukankah kita tak menyadari, peran penting media didalam Kemerdekaan Bangsa Indonesia? Media sangat berperan penting, RRI pertama kali mengudara menyampaikan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sehingga rakyat Indonesia dari sabang sampai marauke mendengar begitu juga negara internasional. Itu tidak bisa dipungkiri.
 
Jika ini terlaksana, maka rakyat hanya akan menonton produk sandiwara pejabat-pejabat kita, padahal dari produk tersebut banyak terjadi kisah miring yang tak boleh dipertontonkan ke publik dengan dalil melanggar UU Hak Penyiaran.
 
Coba kita lihat Pasal-Pasal yang menjadi kelemahan bagi Dunia Pers, diantaranya adalah :
 
Pasal 50 B ayat 2 huruf (C) yang melarang media massa menayangkan produk Jurnalistik Investigasi, kemudian Pasal 42 ayat 2 yang mengatur penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
 
Serta Pasal 51 huruf E terkait penyelesaian sengketa jurnalistik di pengadilan.
 
Dari isi pasal diatas bukan hanya menggembosi peran dan fungsi Jurnalis. Namun juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.
 
“Kita belum selesai dengan pasal-pasal karet Undang-undang ITE. Ini justru diperparah dengan pasal-pasal pada draf RUU Penyiaran. Semua pihak harus bergandengan tangan menolak niat dari tangan-tangan tertentu yang ingin merusak dunia Jurnalistik di Indonesia !!".
 
Mari sama-sama kita bergandeng tangan menegakkan kebenaran dan jangan melemahkan fungsi sosial yang sudah ada, demi anak cucu kita kedepannya, bukan demi golongan sesaat. Terimakasih. 

(Penulis adalah Pemimpin Umum / Pemimpin Redaksi majalahjurnalis.com & MAJUR TV serta penulis juga pernah menjadi Sekretaris PWI Reformasi Kabupaten Deli Serdang)

Post a Comment

0 Comments