Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dampingi Konstanstering PN Rantauprapat. Mayor Inf DW Aritonang : “Saya Tugaskan Koptu Tulus Pane Babinsa Desa Teluk Binjai”

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -  Kodim O209 Rantauprapat memerintahkan Danramil 02/Tanjung Leidong, untuk pendampingan perkara eksekusi bangunan dan tanah di Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
 
Dalam hal ini, Komandan Koramil 02/TL Mayor Inf DW Aritonang menugaskan anggotanya Koptu Tulus Pane Babinsa Desa Teluk Binjai, melaksanakan pendampingan  Konstanstering dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 233 M2 (5x15) meter.
 
Pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan Bilmar Sagala dengan pihak tergugat termohon eksekusi Martua Sinaga alias A. Rosinta Sinaga alias Op. Samuel dan Timur Nainggolan dan akan dilaksanakan eksekusi tersebut pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 11.00 Wib di Desa Teluk Binjai.




Dalam pesan Whatsappnya Mayor Inf DW Aritonang kepada majalahjurnalis.com menerangkan, atas perintah atasan saya Bapak Kodim O209 Rantauprapat, memerintahkan agar anggota saya  Babinsa Teluk Binjai Koptu Tulus Pane melakukan Pendampingan Konstanstering dari pihak PN Rantauprapat terhadap sebidang tanah dan bangunan.
 
Turut hadir dalam pengawalan eksekusi tersebut yakni; Ka Bag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Rapi Finankri, SH, SIK, MH, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap, SH, MH,  Kasub Bag Ops  AKP A. S Pohan, Tim Eksekusi PN Rantauprapat Supriono beserta 2 anggotanya, 19 orang petugas dari Polsek Kualuh Hilir, Kepala Dusun Sei udang Saparuddin untuk melakukan pengamanan lokasi eksekusi. (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments