MAJALAHJURNALIS.Com (Labura)
- Kodim O209
Rantauprapat memerintahkan Danramil 02/Tanjung Leidong, untuk pendampingan
perkara eksekusi bangunan dan tanah di Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam hal ini, Komandan Koramil 02/TL
Mayor Inf DW Aritonang menugaskan anggotanya
Koptu Tulus Pane Babinsa Desa Teluk Binjai, melaksanakan pendampinganKonstanstering dari pihak Pengadilan Negeri (PN)
Rantauprapat terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 233 M2 (5x15) meter. Pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan Bilmar
Sagala dengan pihak tergugat termohon eksekusi Martua Sinaga alias A. Rosinta
Sinaga alias Op. Samuel dan Timur Nainggolan dan akan dilaksanakan eksekusi
tersebut pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 11.00 Wib di Desa Teluk Binjai.
Dalam pesan Whatsappnya Mayor Inf DW Aritonang
kepada majalahjurnalis.com menerangkan, atas perintah atasan saya Bapak Kodim
O209 Rantauprapat, memerintahkan agar anggota sayaBabinsa Teluk Binjai Koptu Tulus Pane melakukan
Pendampingan Konstanstering dari pihak PN Rantauprapat terhadap sebidang tanah
dan bangunan. Turut hadir dalam pengawalan eksekusi tersebut
yakni; Ka Bag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Rapi Finankri, SH, SIK, MH, Kapolsek
Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap, SH, MH, Kasub
Bag Ops AKP A. S Pohan, Tim Eksekusi PN
Rantauprapat Supriono beserta 2 anggotanya, 19 orang petugas dari Polsek Kualuh
Hilir, Kepala Dusun Sei udang Saparuddin untuk melakukan pengamanan lokasi
eksekusi. (Amin Hsb)
0 Komentar