Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kecelakaan Maut Di Tol Binjai Stabat,Pajero Sport Seruduk Truk tronton

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Kecelakaan lalu lintas terjadi diruas Tol Binjai - Stabat, persisnya di KM 28 A di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 15.30 Wib.
 
Mobil Mitsubishi Pajero BK-1886 AAX menyeruduk bagian belakang truk Tronton BL-8767 AE, akibatnya 5 orang penumpang Pajero meninggal dunia dan 3 orang korban luka parah. Korban merupakan warga Kwala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
 
Korban yang meninggal dunia, yakni pengemudi Angga Prama Wijaya (28), Nona Yunita (30), Hiro Wijaya (bayi usia 1 tahun), Hugo Wijaya (bayi usia 3 bulan) dan Sri Wahyuni (60) dan yang mengalami luka berat Harleen Wijaya (balita usia 5 tahun), Muhammad Mujahid (24) dan Wanita (20).
 
Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Muji Ediyanto, Rabu (5/6/2024) membenarkan adanya kecelakaan diruas Tol Binjai – Stabat.
 
“Korban meninggal dunia 5 orang, luka berat 3 orang. Kejadian itu bermula saat mobil Mitsubishi Pajero BK 1886 AAX dan Mobil Truck Tronton Hino BL 8767 AE datang dari arah Medan menuju Aceh (satu arah), posisi Mitsubishi Pajero berada di belakang dan Truck Tronton Hino berada di depan berjalan di lajur sebelah kiri.
 
“Setibanya di TKP di KM 28 A diduga pengemudi Mitsubishi Pajero tidak konsentrasi pada saat mengemudikan kendaraannya dan tidak melihat ada Truck Tronton Hino yang berjalan di depannya, kemudian menabrak bak bagian belakang Truck Tronton Hino BL 8767 AE,” kata Kombes tersebut.
 
Terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi, menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban. Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, santunan sebesar Rp 50 Juta untuk korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp 20 Juta untuk korban luka-luka sesuai dengan PMK 16/010/2017.
 
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
 
Mulyadi menyebut, untuk penyerahan santunan terhadap ahli waris korban meninggal dunia telah dilimpahkan kepada PT Jasa Raharja Perwakilan Langsa untuk dilakukan survey keabsahan ahli waris. Dikarenakan korban beralamat di Aceh Tamiang, sedangkan penanganan untuk korban luka-luka telah diterbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke RS Putri Bidadari dimana korban dirawat, sebutnya. (FS)

Post a Comment

0 Comments