Total 195 kendaraan
disita KPK dari kasus dugaan korupsi Rita Widyasari. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
MAJALAHJURNMALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) lagi-lagi menyita aset kekayaan mantan Bupati Kutai Kartanegara
Rita Widyasari dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, Sabtu (8/6/2024).
Dalam penggeledahan
terbaru, kini total 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang
Rp6,7 miliar, dan uang asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar disita KPK.
Kini total kendaraan yang disita mencapai 104 unit pada penggeledahan kedua.
Total sudah 195
kendaraan yang disita dari penggeledahan tersebut setelah pada penggeledahan
pertama, KPK menyita 91 kendaraan mewah.
Selain itu, ratusan
dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan
perkara ini juga disita.
Penyitaan tersebut
dilakukan dalam penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024
serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni
2024.
"Penggeledahan
dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah," ujar Juru Bicara KPK Tessa
Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (8/6/2024).
Dua tempat di antara
yang digeledah ialah rumah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman
kakak ipar Rita. Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan.
Dalam sejumlah pemberitaan ia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.
Sebelumnya, tim penyidik
KPK berhasil menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti
Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak
kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk Endri Erawan.
Selain itu, tim penyidik
KPK turut menyita 30 barang mewah berupa jam tangan merek Rolex berbagai tipe
dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.
Belum bisa dipastikan
barang bukti yang disita kali ini bagian dari penyitaan barang bukti sebelumnya
atau bukan.
Rita bersama Komisaris
PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16
Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana
gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir
membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan
yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk
lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas
Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga
dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan
hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai
menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima
gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin
dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga
disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin
Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus sebagai saksi.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments