Kedua
tersangka saat digiring ke mobil tahanan.(Dok. Kejati Sumut)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara
(Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana
dan prasarana di sejumlah sekolah. Keduanya, yakni Jhon Hendri Sianturi dan
Febrian Susardhi.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati
Sumut Yos A Tarigan membenarkan soal penahanan tersebut. Dia mengatakan anggaran
rehabilitasi yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBN Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai
Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
"Benar, setelah dicek ke bidang
pidsus ada penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan
renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten Tahun Anggaran 2020
s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN," kata Yos, Jumat (12/7/2024).
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu
memerinci kedua tersangka itu adalah Jhon selaku Tim Leader Konsultan
Pengawasan PT Aritha Teknik dan Febrian adalah Wakil Direktur PT Multi Karya
Bisnis Perkasa. Keduanya kini ditahan di Rutan Tanjung Tanjung Gusta Medan
selama 20 hari.
"Kedua tersangka dilakukan
penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli sampai dengan 30 Juli
2024," ujarnya.
Yos menjelaskan bahwa kasus itu
bermula pada tahun 2020-2021. Saat itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman
Wilayah I Provinsi Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi dan
renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten di Sumut.
Sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni
2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp
48.277.608.000 atau Rp 48 miliar. Lalu, kemudian dilaksanakan addendum menjadi
multiyears berdasarkan pasal 3 dalam kontrak addendum tanggal 6 April 2021
dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000 atau Rp 47 miliar.
"Tersangka JHS, selaku Tim Leader
Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu dan
pengawasan volume atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana
sekolah untuk beberapa kabupaten," jelasnya.
Lalu, kata Yos, dari salah satu sampel
pengerjaan sekolah yang diambil, yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan,
ditemukan adanya perbedaan volume yang dikerjakan dengan yang tertera dalam
kontrak. Perhitungan sementara dana yang diduga dikorupsi para pelaku, yakni Rp
1 miliar.
"Fakta yang ditemukan berdasarkan
pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi di Kabupaten Humbang
Hasundutan, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat
dalam kontrak. Besar nilai perbedaan volume juga bervariasi yang perhitungan sementara
Rp 1 miliar lebih. Namun, akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau
temuan tersebut," kata Yos.
Atas temuan itu, Kejati melakukan
serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya
menahan kedua tersangka.
"Adapun alasan dilakukan
penahanan adalah tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait
perkara itu dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Penahanan juga dilakukan
untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap penyidikan," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar