MAJALAHJURNALIS.Com
(Makassar) — Dugaan adanya
pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan terjadi di SMPN 27 Makassar,
Sulawesi Selatan. Menurut
orangtua siswa yang enggan disebut namanya, permintaan uang itu sebesar
Rp500.000 bagi siswa baru yang berada di jalur penerimaan non zonasi. “Kami
tidak tahu persis persis mau diapakan uang tersebut karena alasannya hanya
sebagai sumbangan,” kata orangtua siswa kepada DailyMakassar. Dia
melanjutkan, sebenarnya agak heran dengan adanya permintaan uang itu karena
pihak orang tua siswa baru sudah membayar beberapa biaya perlengkapan sekolah
seperti pembayaran baju, dasi, topi, belt/ikat pinggang, dan tas. “Jangan
sampai permintaan uang itu adalah pungutan liar yang dimanfaatkan oleh pihak
sekolah di luar aturan. Padahal setahu kami pemerintah telah menjamin
pendidikan dasar tanpa ada pungutan terutama pendidikan SD, SMP, SMA atau
SLTA/Sederajat,” keluhnya. Diketahui,
dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional dengan tegas menyebut pihak sekolah
dilarang sepeserpun melakukan pungutan kepada siswa karena itu bagian melawan
hukum sesuai UU No 31 No 1999 junto, UU No 22 tahun 2021 tentang tindak
pemberantasan korupsi. Dan sebagai mana aturan hukum lainnya seperti
permendikbud No 44 tahun 2012, Permendikbud No 75 tahun 2015. Dari
keterangan orangtua siswa tersebut, DailyMakassar mencoba melakukan konfirmasi
kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 27 Makassar H. Nurdin melalui WhastApp.
Namun hingga berita ini tanyang, pihak sekolah tidak memberi respon. Sumber
: Daily Makasar
0 Comments