Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkedok Sumbangan Nyatanya Ada Dugaan Pungli Dilakukan SMPN 27 Makassar

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Makassar) — Dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan terjadi di SMPN 27 Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Menurut orangtua siswa yang enggan disebut namanya, permintaan uang itu sebesar Rp500.000 bagi siswa baru yang berada di jalur penerimaan non zonasi.
 
“Kami tidak tahu persis persis mau diapakan uang tersebut karena alasannya hanya sebagai sumbangan,” kata orangtua siswa kepada DailyMakassar.
 
Dia melanjutkan, sebenarnya agak heran dengan adanya permintaan uang itu karena pihak orang tua siswa baru sudah membayar beberapa biaya perlengkapan sekolah seperti pembayaran baju, dasi, topi, belt/ikat pinggang, dan tas.
 
“Jangan sampai permintaan uang itu adalah pungutan liar yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah di luar aturan. Padahal setahu kami pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa ada pungutan terutama pendidikan SD, SMP, SMA atau SLTA/Sederajat,” keluhnya.
 
Diketahui, dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional dengan tegas menyebut pihak sekolah dilarang sepeserpun melakukan pungutan kepada siswa karena itu bagian melawan hukum sesuai UU No 31 No 1999 junto, UU No 22 tahun 2021 tentang tindak pemberantasan korupsi. Dan sebagai mana aturan hukum lainnya seperti permendikbud No 44 tahun 2012, Permendikbud No 75 tahun 2015.
 
Dari keterangan orangtua siswa tersebut, DailyMakassar mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 27 Makassar H. Nurdin melalui WhastApp. Namun hingga berita ini tanyang, pihak sekolah tidak memberi respon.
Sumber : Daily Makasar

Post a Comment

0 Comments