Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dalil Sumbangan, Ada Siswa Tak Terima Raport Gegara Orangtuanya Tak Mampu Melunasi Tunggakan uang di SDN 112274 Leidong

 

Ilustasi gambar pembagian raport kepada siswa. @Kompasiana.com

Rapat Komite pada pertengahan tahun 2023 lalu dalam menentukan penentuan uang sebesar Rp.2.000 per-satu minggu, saya duduk dibelakang dan karena ada urusan keluarga dan akhirnya saya pulang meninggalkan rapat dan didalam rapat tersebut saya tak melihat kehadiran Ketua Komite Pak Zulfitri yang saya lihat hanya Bendahara Komite Nilda Nasution saja. Dan saya tidak tau hasil keputusan rapat selanjutnya. Baru seminggu lalu Juli 2024 saya disuruh datang ke sekolah untuk menandatangani hasil musyawarah tersebut, walaupun saya tak mengetahui apa hasilnya. Saya tetap menandatangani surat itu karena saya hadir walaupun sebentar

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Inilah penomena yang terjadi di SDN 112274 Leidong Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Leidong, gegara tak melunasi uang sumbangan, tetapi sialnya, raport siswa tak diberikan oleh guru kelas pada saat naikkan kelas pada bulan Juni 2024 lalu.
 
Menyikapi persoalan yang tak kunjung usai, bahkan semakin keruh membuat naluri kewartawanan terpanggil untuk melakukan investigasi pengembangan temuan dengan merekam video sebagai bukti kebenaran pemberitaan terhadap persoalan yang saat ini berkembang di Labura khususnya di Kualuh Leidong.


Pengakuan LM tentang Uang Sumbangan
 
Inilah pengakuan orangtua siswa SDN 112274 Leidong inisial LM (guna menjaga keselamatan narasumber) kepada wartawan saat ditemui dirumahnya di Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Rabu (24/7/2024) sore menjelaskan didalam rapat Komite (Musyawarah)  SDN 112274 pada tahun 2023 lalu memutuskan, setiap 1 minggu dikutip sebesar Rp.2.000/siswa. Dan total setiap bulannya sebesar Rp.8.000. Jika memiliki 2 anak, maka yang dibayar hanya 1 anak saja, Nyatanya saya harus membayar keduanya. Itu yang memberatkan sekali sehingga saya menjadi berutang, ujar sumber.
 
Dikatakannya lagi, karena ada tunggakan pembayaran uang sumbangan dengan total Rp.48 ribu untuk anak saya inisial J dan untuk anak saya inisial MR terutang sebesar ± Rp.70 ribu, kedua anak saya tidak menerima raport kenaikkan ke kelas VI dari pihak sekolah. Memang ada dibilang gurunya inisial M untuk mencicil uang tersebut. Dan setelah saya datangi barulah raportnya diberikan atas nama MR, tutup sumber.


Ini Penjelasan Korwil Pendidikan Kecamatan Kualuh Leidong
 
Nurul Huda, S.Pd Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Kualuh Leidong menjelaskan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024), kelanjutannya saya belum bisa memberikan penjelasan soal tersebut, saya dikejutkan atas kiriman berita dari Pak Kadis (Kepala Dinas Pendidikan) Labura, bahwa di SDN 112274 Leidong ada dugaan Pungli (Pungutan Liar).
 
Ketika saya datang ke sekolah itu, mereka (Guru, Komite dan Kepsek) sudah kumpul. Ketika saya tanyakan tentang kebenaran pemberitaan di majalahjurnalis.com tentang adanya dugaan pungli. Kepala Sekolah Aisyah Panjaitan menjawab, semua itu berdasarkan musyawarah dengan orangtua murid untuk kegiatan sekolah melalui Komite, terang Nurul kepada wartawan.
 
Ketika saya tanyakan, kepada Ketua Komite, ujar Nurul lagi, Ketua Komite Zulfitri mengatakan tidak ada Pungli (Pungutan Liar) di SDN 112274.
 
Lalu dipertanyakan wartawan terkait sumbangan sukarela tentunya nilai uangnya tak ditentukan, dan kalo itu pungutan, maka nilai uangnya ditentukan artinya yang terjadi di SDN 112274 terindikasi pungutan karena jumlah uangnya ditentukan. Padahal disekolah dilarang melakukan pungutan sesuai diatur didalam UU yang berlaku untuk sekolah negeri penerima Dana BOS.





“Tetapi mereka-kan bermusyawarah antara orantua siswa dengan Komite untuk menentukan nominalnya,” jawab Korwil berkilah.
 
Diterangkan wartawan lagi, Gegara ketentuan yang dibuat di Sekolah tersebut dengan membayar total sebesar Rp.8 ribu per-siswa setiap bulannya, ada anak kelas V saat naik-naikkan ke kelas  VI mau menerima raport, anak tersebut tak diberikan raportnya karena tidak melunasi tunggakan uang yang katanya uang sumbangan.
 
Lalu,dijawab Nurul, kita selidiki dulu apa kendalanya. Dan wali murid pun tidak ada yang melaporkannya prihal tersebut.
 
Menyangkut mengapa dilakukan sumbangan? Karena di Dana BOS tidak dibolehkan digunakan untuk perayaan, maka dimusyawarahkanlah dengan Komite sekolah, tutup Nurul.


Sekretaris Komite SDN 112274 Tak Melihat Ketua Komite didalam rapat


Sekretaris Komite SDN 112274 Ari Wardana, Kamis (25/7/2024) di Tanjung Leidong menjelaskan, sewaktu Rapat Komite pada pertengahan tahun 2023 lalu dalam menentukan penentuan uang sebesar Rp.2.000 per-satu minggu, saya  duduk dibelakang dan karena ada urusan keluarga dan akhirnya saya pulang meninggalkan rapat dan didalam rapat tersebut saya tak melihat kehadiran Ketua Komite Pak Zulfitri yang saya lihat hanya Bendahara Komite Nilda Nasution saja. Dan saya tidak tau hasil keputusan rapat selanjutnya. Baru seminggu lalu Juli 2024 saya disuruh datang ke sekolah untuk menandatangani hasil musyawarah tersebut, walaupun saya tak mengetahui apa hasilnya. Saya tetap menandatangani surat itu karena saya hadir walaupun sebentar, ujarnya.
 
“Selama Kepsek SDN 112274 Aisyah Panjaitan menjabat, kalo tak silap saya ada 3 kegiatan yang dibuatnya yakni Isra Miraj, Takbir dan Halal Bi Halal untuk kalangan guru-guru dan Komite,” ujar Ari mengakhiri.


Hasil Intestigasi Wartawan
 
Hasil investigasi wartawan, pihak sekolah melakukan 3 kegiatan tersebut bersumber dari dana sumbangan dari siswa yang dikutip setiap bulannya. Dan penandatangan musyawarah Rapat Komite, Sekretaris Komite Ari Wardana baru seminggu yang lalu menandatanganinya Juli 2024, padahal rapatnya  sudah berlangsung  dipertengahan tahun 2023 lalu. 


Dan dampak dari sumbangan yang dikutip tiap bulannya, sangat berdampak pada tunggakan pembayaran dikarenakan keadaan prekonomian orangtua siswa yang semakin sulit.


Jenis sumbangan di SDN 112274 Leidong, terkesan mirip dengan pungutan yang sifatnya wajib dan nominal uangnya ditentukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan menurut UU itu dilarang karena kategori tersebut diperkirakan termasuk Pungli (Pungutan Liar) sama artinya Korupsi. Sementara jika itu sumbangan, maka dilakukan berdasarkan kebutuhan saja, bukan dilakukan secara permanen.

Diberitakan Sebelumnya


Kejadian serupa terjadi dengan orantua siswa inisial HR. Menurut sumber HR kepada majalahjurnalis.com, Senin (15/7/2024) saat bertemu di Tanjung Leidong, bahwa seluruh per-siswa diwajibkan membayar sebesar Rp. 8 ribu setiap bulannya dengan alasan untuk tabungan biaya kegiatan-kegiatan yang diadakan di sekolah.
 
“Heran saya, Pak!” ucapnya kepada majalahjurnalis.com, “anak saya kemaren saat mau penerimaan raport harus melunasi uang kegiatan katanya, karena ada tunggakan 2 bulan sebesar Rp.16 ribu, jika tidak dibayarkan, maka raportnya ditahan”.  (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments