LBH Medan saat melaporkan Kapolda dan
Dirreskrimsus ke Propam Mabes Polri. (Foto: Dok. LBH Medan)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam
Effendi dan Ditreskrimsus Kombes Andry Setyawan ke Propam Mabes Polri. Laporan
itu terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
di Kabupaten Langkat.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan
laporan itu dilayangkan hari ini. Laporan itu diterima dengan nomor
pengaduan:SPSP2/002842/VII/2024/Bagyanduan.
"LBH Medan melaporkan Kapolda dan
Dirreskrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan ke Kompolnas RI terkait
kasus PPPK Langkat," kata Irvan, Senin (1/7/2024).
Irvan mengatakan laporan itu terkait dengan
adanya dugaan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam penanganan kasus PPPK
Langkat. Sebab, kata Irvan, hingga saat ini penyidik belum mengungkap aktor
intelektual dalam kasus PPPK itu. Berdasarkan informasi terakhir, baru ada dua
tersangka dalam kasus itu, yakni dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat.
"Pasca adanya laporan atau pengaduan para
guru honorer Langkat di Polda Sumut yaitu sekitar Januari 2024 lalu, hingga
sampai saat ini aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka,"
sebutnya.
"Tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam
kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, LBH Medan dan para guru menduga adanya
upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam
permasalahan ini," sambung Irvan.
Irvan lalu membandingkan pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus PPPK di daerah lainnya. Di Madina, pihak-pihak
yang telah menjadi tersangka adalah Kadisdik, Kepala BKD, Kasi Disdik,
Bendahara, Kasubbag Umum, Kasi Dik Paud dan Ketua DPRD Madina.
Lalu, untuk kasus PPPK di Batu Bara sendiri yang
menjadi tersangka adalah adik mantan Bupati Batu Bara, Kadisdik, Sekretaris
Disdik, dan seorang Kabid di Disdik. Sementara di kasus PPPK Langkat, kata
Irvan, hanya dua orang kepala sekolah.
"Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal
secara hukum jika hanya dua orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi
tersangka dalam seleksi PPPK Langkat. LBH Medan menilai jika keduanya hanyalah
tumbal dari aktor intelektualnya," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar