Ratusan
orang dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara melakukan aksi
demo di depan Kantor DPRD Sumut. (Kartika Sari/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Ratusan orang dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat
Sumatera Utara melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Sumut pagi ini. Mereka
datang membawa spanduk bertuliskan #KawalPutusanMK.
Berdasarkan pantauan detikSumut, Jumat
(23/8/2024) massa aksi tiba pukul 10.58 WIB yang sebelumnya berjalan mulai dari
Bundaran SIB menuju Kantor DPRD Sumut.
Mereka datang membawa spanduk panjang
yang dibentangkan bertuliskan 'Tolak Politik Dinasti Jokowi', 'Tegakkan Kembali
Konstitusi', 'Akbar Sumut #KawalPutusanMK.
Sementara itu, belasan polisi berjaga
tepat di depan gerbang kantor DPRD Sumut berhadapan dengan para massa aksi.
"Demokrasi kami dikebiri, kami
rakyat biasa, kalau sampai kemarin disahkan, bagaimana kehidupan kami. saya
menangis demokrasi saya diacak-acak, rakyat dipagari seakan kami musuh,"
kata orator massa aksi, Ipit di depan kantor DPRD Sumut.
Selain itu, massa orator lainnya
menyebutkan bahwa mereka akan mengawal Revisi UU Pilkada.
"Jadi yang harus kita kawal
putusan MK sampai dibuat peraturan KPU 2024 menjelang 27-29 Agustus. Kita kawal
sampai dibuat peraturan PKPU. Kita ketahui, presiden kita masih punya legalitas
dengan mengeluarkan Perppu. Ini harus kita kawal, jangan sampai keluar di tengah
malam," ujar seorang orator.
"Apa negara kita seperti ini.
Harapan saya aksi kita di tanggal 25-26 Agustus harus lebih besar lagi karena
bagaimanapun keputusan finalnya di situ. KPU bilang mengikuti MK tapi sampai
sekarang belum dibuat mereka," sambungnya.
Adapun
tuntutan dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara yaitu: - Menuntut
DPR membatalkan Revisi UU Pilkada.
- Menuntut
DPR agar mentaati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan
70/PUU/XXII/2024 yang final dan mengikat.
- Menuntut
KPU agar segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pemerintah
jangan melakukan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
- Mahkmah
Agung tidak berhak mengangkangi konstitusi.
- Putusan
Mahkamah Konstitusi final dan mengikat.
- Menuntut
DPR kembali menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat bukan lembaga
perwakilan politik.
- Menuntut
DPR dan pemerintah serta penyelenggara pemilu untuk tidak mengintervensi proses
putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada 2024.
Tuntutan
Turunan:
- Segera
sahkan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga
- Stop
komersialisasi pendidikan dan layanan kesehatan
- Tolak
RUU TNI-POLRI
- Pulangkan
Jokowi Ke kota asalnya
- Sumatera
Utara tolak politik dinasti
Sumber : detiksumut
Adapun
tuntutan dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara yaitu:
- Menuntut DPR membatalkan Revisi UU Pilkada.
- Menuntut DPR agar mentaati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 yang final dan mengikat.
- Menuntut KPU agar segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pemerintah jangan melakukan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
- Mahkmah Agung tidak berhak mengangkangi konstitusi.
- Putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat.
- Menuntut DPR kembali menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat bukan lembaga perwakilan politik.
- Menuntut DPR dan pemerintah serta penyelenggara pemilu untuk tidak mengintervensi proses putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada 2024.
- Segera sahkan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Stop komersialisasi pendidikan dan layanan kesehatan
- Tolak RUU TNI-POLRI
- Pulangkan Jokowi Ke kota asalnya
- Sumatera Utara tolak politik dinasti
0 Comments