MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Dalam upaya memperkuat pengelolaan aspek hukum terkait
permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Branch Office Medan Gatot Subroto resmi menjalin kerjasama
dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penandatanganan kerja sama ini
berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro No. 5,
Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Penandatanganan nota kesepahaman
tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin, SH, MH bersama
Pemimpin Cabang BRI Medan Gatot Subroto, Wisnu Wirawan. Selain BRI Medan Gatot Subroto,
penandatanganan ini juga melibatkan tiga cabang BRI lainnya, yaitu Branch
Office Sisingamangaraja, Branch Office Thamrin, dan Branch Office Iskandar
Muda. Acara ini turut disaksikan oleh para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari
Kejari Medan serta sejumlah perwakilan pegawai BRI. Dalam kesempatan tersebut, pihak BRI
menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kejari Medan atas kesediaannya
untuk memberikan pendampingan hukum yang mencakup berbagai aspek penting,
termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum,
penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Pendampingan ini diharapkan
dapat membantu BRI dalam menangani kredit bermasalah sehingga proses
penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum yang tepat. Pemimpin Cabang BRI Medan Gatot
Subroto, Wisnu Wirawan, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah
strategis untuk menjaga kelangsungan dan keamanan aset perusahaan. "Dengan adanya pendampingan hukum
dari Kejari Medan, kami berharap penanganan masalah hukum yang berkaitan dengan
kredit bermasalah dapat diselesaikan secara lebih efektif dan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Wisnu, Kamis (22/8/2024). Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri
Medan, Muttaqin juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak
BRI atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Medan. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini
merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung sektor perbankan,
terutama dalam pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik
BRI yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kerja sama ini bertujuan untuk
memberikan pendampingan hukum guna memastikan bahwa setiap permasalahan hukum
yang dihadapi oleh BRI, terutama terkait dengan pengelolaan kredit, dapat
ditangani dengan baik. "Kami berharap kolaborasi ini
dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak dan masyarakat
luas," ujar Kajari Medan, Muttaqin. Nota kesepahaman antara BRI dan Kejari
Medan ini menandai langkah penting dalam upaya penanganan masalah hukum di
sektor perbankan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan permasalahan hukum
yang dihadapi oleh BRI, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha
negara, dapat diselesaikan secara lebih efektif dan efisien. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi
bukti nyata dari sinergi antara lembaga keuangan dan institusi hukum dalam
menjaga stabilitas ekonomi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Acara penandatanganan ini tidak hanya
mempererat hubungan antara BRI dan Kejari Medan, tetapi juga menunjukkan
komitmen kedua belah pihak dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat. Dengan pendampingan hukum yang
profesional dari Kejari Medan, BRI diharapkan dapat terus berkembang dan
memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia kedepannya.
(F/TN)
0 Comments